CPNS 2023

Cara Mengajukan Sanggahan di Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Lengkap Ada Contoh Kalimat yang Sopan

Cara mengajukan sanggahan untuk pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023, lengkap ada contoh kalimat pengajuan yang sopan.

Editor: Nur Aina
freepik @felicities
Cara mengajukan sanggahan untuk pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023, lengkap ada contoh kalimat pengajuan yang sopan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut cara mengajukan sanggahan setelah pengumuman kelulusan CPNS 2023.

Bagi yang peserta CPNS 2023 tidak memenuhi syarat, maka dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2024, berikut contoh kalimat sanggahnya.

Ya, jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan berakhir hari ini, Jumat (12/1/2024) pada pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Rincian 2.3 Juta Formasi CASN CPNS dan PPPK 2024, Cek Juga Perkiraan Jadwal Pelaksanaannya di Sini

Baca juga: Penerimaan CPNS 2024 Direncanakan Akan Dibuka 3 Tahap, Cek Jadwal Pelaksanaan dan Formasinya

Nah, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan pada besok, Sabtu 13 sampai 15 Januari 2024.

Namun tidak usah bingung, kini Tribunkalteng.com menyajikan cara mengajukan sanggahan untuk peserta CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat.

Sebelum mengajukan sanggah atas pengumuman kelulusan CPNS 2023, peserta yang tidak lulus perlu memahami mekanisme pengajuan sangggahan.

Berdasarkan Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021, simak mekanisme pengajuan sanggah terhadap hasil Seleksi CPNS 2023 berikut ini:

- Waktu Pengajuan Sanggah

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, seperti yang diumumkan melalui SSCASN, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan.

- Proses Penanganan oleh Panitia Seleksi Instansi

Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Pelaporan Kepada Ketua Panselnas

Jika alasan sanggahan diterima oleh panitia seleksi instansi, panitia harus melaporkan hal tersebut kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

- Persetujuan Perubahan Pengumuman

Ketua Panselnas akan menyetujui atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh panitia seleksi instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved