Mata Lokal Memilih
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Optimalkan Pengawasan Terhadap Netralitas Kades se Kabupaten Kotim
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kotim melakukan pengawasan ketat terkait netralitas Kades se Kabupaten Kotim.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kotim melakukan pengawasan ketat terkait netralitas Kades se Kabupaten Kotim.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor melantik 81 Kepala Desa (Kades) se-Kotim di Halaman Kantor Bupati Kotim.
Pada kesempatan tersebut Halikinnor mengingatkan agar Kades bisa menjaga netralitas guna mewujudkan pemilu damai 2024.
"Kades harus memiliki peran menjaga kesatuan dan persatuan di Desanya," ucap Halikinnor.
Bersamaan dengan itu, Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir mengatakan Bawaslu Kotim sudah melakukan upaya menjaga netralitas Kades menjelang pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Murni Musibah, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalteng
Baca juga: KPU Kota Palangkaraya Rangkul Ormas Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: 75 Hari Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Polda Kalteng Kerahkan 1.024 Personel Untuk Pengamanan
"Akhir bulan November kami mendapat instruksi untuk menyampaikan surat himbauan agar menjaga netralitas kepada Kades dan DPMD Kotim," ungkap Natsir.
Natsir juga mengatakan saat ini sudah melakukan upaya optimal untuk mengawasi perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis dan kampanye pemilu 2024.
"Ada 2 petugas di setiap Desa yang akan berkoordinasi dengan pihak BPD dan Pemda," beber Natsir.
Menurut Natsir perlu ada kerjasama dari pihak Pemda melalui instansi terkait untuk menjaga netralitas Kades.
Bawaslu Kotim mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi Kades dan Perangkat Desa.
"Karena Sumber Daya Manusia (SDM) Kami terbatas kami juga mengharapkan partitipasi masyarakat untuk mengawasi netralitas perangkat Desa," ujar Natsir.
Natsir juga mengingtakan akan ada sanksi pidana bagi Kades yang terlibat politik praktis dan kampanye.
"UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melarang Kades terlibat dalam kampanye," lanjut Natsir.
Kades yang melanggar bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan maksimal denda 12 juta rupiah.
Kades yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi dan beresiko diberhentikan dari jabatannya.
"Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur sanksi bagi Kades yang melanggar," tutur Natsir.
Bawaslu Kotim akan meneruskan kajian mereka jika Kades terbukti terlibat politik praktis dan menyerahkan keputusan sanksi etik kepada Pemda Kotim.
"Kami akan melakukan kajian awal kemudian Kami teruskan ke Pemda melalui Instansi terkait," tutup Natsir. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.