Mata Lokal Memilih

Masuki Hari Kedua Masa Kampanye Pemilu 2024, Belum Nampak Adanya Keramaian di Palangkaraya

jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 sudah bisa dilakukan. Namun pantauan di Palangkaraya suasana masih tampak normal saja.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
DOK.TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palangkaraya Eko Wahyu Budi Sulistyo. Meskipun, jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 sudah bisa dilakukan untuk partai politik dan caleg dalam mengampanyekan diri. Namun pantauan di Palangkaraya suasana masih tampak normal saja tidak tampak keramaian kampanye. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024, kegiatan kampanye mulai dilakukan oleh sejumlah partai politik maupun para calon anggota legislatif.

Meskipun, jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 sudah bisa dilakukan untuk partai politik dan caleg dalam mengampanyekan diri. Namun pantauan di Palangkaraya suasana masih tampak normal saja.

Tidak tampak adanya kampanye terbuka yang dilakukan para calon anggota legislatif maupun partai politik yang menjadi kontestan dalam Pemilu 2024

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya melakukan pengawasan dalan pelaksaan kampanye yang baru saja dibuka kemaren tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja PT PAMA untuk Lulusan S1 Psikologi, Posisi Operation Staff Development Officer

Baca juga: Libatkan 40 Orang Perwakilan Kabupaten dan Kota, DLH Kalteng Beri Pelatihan dan Membentuk PPLH

Baca juga: Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Murni Musibah, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalteng

Seperti yang disampaikan Eko Wahyu Budi Sulistiyo salah satu Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan  Humas Bawaslu Kota Palangkaraya.

"Kami dari Bawaslu kota sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye tertutup atau terbatas yang dilakukan oleh peserta Pemilu," ujar Eko saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (29/11/2023).

Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan jajaran pengawas menuangkannya dalam LHP ( Form A).

Eko juga menambahkan pihak Bawaslu terus mengawasi netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam masa kampanye.

"Kami selaku Bawaslu meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri," kata Eko. 

Hal tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang 7/2017 ketentuan Pasal 93, pengawasan netralitas penting juga untuk TNI dan Polri.

Ketaatan dalam pemasangan APK oleh peserta sesuai ketentuan per UU yang berlaku
patroli Medsos untuk memastikan ASN, TNI / Polri yang netral.

"Contoh tidak meng-upload, me- like peserta pemilu atau mendukung dg komentar," pungkas Eko. (*)

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved