Berita Kalteng

Libatkan 40 Orang Perwakilan Kabupaten dan Kota, DLH Kalteng Beri Pelatihan dan Membentuk PPLH

Sebanyak 40 orang PPLH dari dinas lingkungan hidup kabupaten dan kota juga Provinsi Kalteng dilibatkan mengikuti pelatihan PPLH.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com
Sebanyak 40 orang dari dinas lingkungan hidup kabupaten dan kota juga Provinsi Kalteng, dilibatkan mengikuti pelatihan pembentukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH . 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kalteng, membentuk pejabat pengawas lingkungan hidup atau PPLH.

Sebanyak 40 orang PPLH dari dinas lingkungan hidup kabupaten dan kota juga Provinsi Kalteng dilibatkan mengikuti pelatihan tersebut.

Pelatihan yang diberikan oleh DLH Kalteng tersebut sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta melalui, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, DLH Kalteng, Muhammad Tarmidji, mengatakan, jumlah peserta yang ikut mencapai 40 orang.

Baca juga: 75 Hari Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Polda Kalteng Kerahkan 1.024 Personel Untuk Pengamanan

Baca juga: Kejati Kalteng Sita Dokumen, Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara PT PLN Persero

Baca juga: BKSDA Pangkalan Bun Kunjungi Keluarga Korban Serangan Buaya, Minta Warga Kurangi Aktifitas di Sungai

“Semuanya terdiri dari, pengawas lingkungan hidup penyetaraan yang belum pernah mengikuti diklat pembentukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan fungsional umum yang membidangi pengawasan dan penanganan pengaduan,” ujar Tarmidji.

Selain itu, juga pengawas lingkungan hidup penyetaraan yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan dan penanganan pengaduan dan belum pernah mengikuti diklat pembentukan pejabat pengawas lingkungan hidup.

“Peserta dari Kabupaten dan Kota juga provinsi diberikan pelatihan selama tiga minggu, kemudian akan melakukan uji kompetensi untuk melihat kelayakannya  sebagai PPLH,” terangnya.

PPLH yang telah dibentuk nantinya akan melakukan pengawasan terhadap semua usaha kegiatan dalam bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, perhotelan rumah sakit dan lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kewenangnya ada ditingkat kabupaten dan kota juga untuk  kewenangan pada tingkat provinsi bahkan untuk tingkat pusat,” ujarnya.

Nantinya lanjut dia,  perizinannya akan dikeluarkan oleh masing-masing PPLH yakni ada yang untuk Kabupaten maupun Kota juga ada yang dikeluarkan oleh Provinsi.

“Mereka yang melakukan pengawasannya akan disesuaikan oleh masing-masing kewenangannya,” ujarnya.

Dijelaskan, pengawasan yang dilakukan seperti terkait pencemaran amdal yakni pencemaran air maupun pencemaran uadara limbah B3 dan limbah domistik yang dilakukan pengecekan sesuai dengan dokumen amdalnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, apakah sudah sesuai dengan bakumutu yang telah terdapat dalam dokumen amdal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

“Jika dari data terambil dan hasilnya uji terambil jika melebihi dari bakumutu atau bahkan terjadi kerusakan lingkungan maka aka nada penindakan,” tegasnya.

Nantinya penindakan yang diberikan berupa sanksi - sanksi adminsitarsi berupa teguran untuk memperbaiki bahkan bisa saja nantinya sanksinya hingga ke ranah pidana. “Nantinya tergantung dari proses selanjutnya yang dilakukan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved