CPNS 2023

Cara Menghitung Hasil Tes SKD Agar Peserta CPNS 2023 Bisa Lanjut ke SKB, ini Tahapan Selanjutnya

Cara menghitung hasil tes SKD agar peserta CPNS 2023 bisa lanjut ke SKB, ini tahapan selanjutnya

Editor: Nur Aina
Freepik @syarifahbrit
Cara menghitung hasil tes SKD agar peserta CPNS 2023 bisa lanjut ke SKB, ini tahapan selanjutnya 

Bobot untuk setiap jawaban benar TIU dan TWK bernilai 5 poin. 

Sedangkan untuk TKP tidak ada jawaban yang salah, semua jawaban mempunyai bobot nilai mulai dari 1 hingga 5. 

Nilai kumulatif untuk SKD adalah sebesar 550, dimana nilai tertinggi jika kamu berhasil menjawab semua soal dengan benar adalah untuk TIU 175, TWK 150, dan TKP 225.

Baca juga: Sudah Mengikuti Ujian? ini Link dan Cara Unduh Sertifikat CAT SKD, Dapat Dipakai PPPK dan CPNS 2023

Lebih lengkapnya, simak nilai ambang batas yang harus dipenuhi di Tes SKD agar dapat lanjut ke SKB.

- Nilai ambang batas atau passing grade TWK pelamar umum: 65

- Nilai ambang batas atau passing grade TIU pelamar umum: 80

- Nilai ambang batas atau passing grade TKP pelamar umum: 166

Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. 

Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.

- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Peserta yang memenuhi passing grade-lah yang dapat ikut melaju ke tahap SKB.

Setelah mengetahui cara menghitung nilai SKD, maka cek tahap selanjutnya peserta CPNS 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved