CPNS 2023

Cara Menghitung Hasil Tes SKD Agar Peserta CPNS 2023 Bisa Lanjut ke SKB, ini Tahapan Selanjutnya

Cara menghitung hasil tes SKD agar peserta CPNS 2023 bisa lanjut ke SKB, ini tahapan selanjutnya

Editor: Nur Aina
Freepik @syarifahbrit
Cara menghitung hasil tes SKD agar peserta CPNS 2023 bisa lanjut ke SKB, ini tahapan selanjutnya 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah cara menghitung hasil Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) agar peserta CPNS 2023 dapat bisa lanjut ke SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang ).

Selain cara menghitung, cek juga jadwal tahapan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) selanjutnya usai Tes SKD yang akan berakhir 18 November 2023.

Berdasarkan Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 lalu, Tes SKD CPNS akan berakhir Sabtu 18 November 2023 nanti.

Baca juga: Cara Melihat Live Score Hasil Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, Linknya Tersedia di Sini

Baca juga: Prediksi Soal TWK untuk Dipelajari Sebelum Tes SKD CPNS 16 November 2023, Lengkap Kunci Jawabannya

Namun sebelum berakhir, hari ini Kamis 16 November 2023, tiap instansi akan mengolah nilai Tes SKD.

Berdasarkan jadwal terbaru, pengolahan nilai hasil SKD akan dilaksanakan hari ini 16 sampai 19 November 2023.

Setelah itu, Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 20 sampai 22 November 2023.

Namun sebelum mengetahui pengumuman tersebut, Anda dapat menghitung hasil Tes SKD CPNS 2023 mengikut cara yang tertera di artikel ini.

Lebih lengkapnya, berikut cara menghitung hasil Tes SKD agar peserta CPNS 2023 dapat mengikuti SKB.

Aga bisa melanjutkan ke tahap SKB, Tribunners harus mendapatkan skor Tes SKD melewati ambang batang atau passing grade. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sendiri telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.

Passing grade tersebut sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta CPNS 2023 di SKD, agar bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Di tahap SKD peserta CPNS 2023 akan menemukan tipe tiga soal yaitu TIU terdiri dari 35 soal.

Kemudian dua soal Tes SKD lainnya ada TWK yang terdiri dari 30 soal dan TKP sebanyak 45 soal dengan total soal 110. 

Nilai untuk perhitungan jawaban soal yang benar untuk TIU dan TWK berbeda dengan TKP. 

Tentunya perhitungan ini akan mempengaruhi nilai kelulusan peserta CPNS 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved