JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Mantan Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Mega Proyek Menara BTS
PU menuntut 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mega proyek menara BTS
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
JPU berkeyakinan bahwa Johnny G Plate secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Reshuffle Makin Dekat, Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan Usai Diperiksa Kejagung
Baca juga: Kejari Nunukan Tak Puas dan Banding, Vonis Ringan 3 Koruptor APBDes oleh Hakim PN Tipikor Samarinda
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Seperti diketahui Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.
Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.
Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari.
Serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Johnny G Plate
tindak pidana korupsi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tribunkalteng.com
Ini Tanggapan Kadisdik Kalteng Laporan SEMMI Atas Dugaan Korupsi Papan Tulis Interaktif Rp 625 M |
![]() |
---|
Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Pelaku UMKM Tanpa Izin Edar di Kotim Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Polda Selidiki dugaan Korupsi Pelabuhan Kotim dan RS Doris Sylvanus |
![]() |
---|
Dikabarkan Polda Kalteng Usut Dugaan Korupsi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.