Pelaku UKM di Kotim Dihukum
Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara
Kasus frozen food, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Setelah bergulir lebih dari delapan bulan, akhirnya buntut perkara kasus izin edar frozen food Abadi Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memasuki babak akhir.
Diketahui, terdakwa Suwandi merupakan pemilik Toko Frozen Food Abadi yang terletak dijalan Buntok, Kelurahan Bamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Suwandi sedang terjerat kasus hukum soal jualannya tidak memiliki surat izin edar.
Pada Rabu (2/7/2025) siang, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Baca juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus UMKM di Kotim Kalteng Terjerat Hukum Soal Izin Edar Produk
Dalam putusan yang dipimpin oleh hakim Rasyid itu, Suwandi divonis penjara 2 bulan 15 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan.
Terhadap putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, mengaku puas dengan putusan hakim.
Meski terdapat kesalahan pada clientnya, namun kesalahan itu bersifat administrasi.
“Alhamdulillah hari ini majelis memutus dengan hati nurani dan objektif. Kita dari penasihat hukum puas dengan putusan ini,” ujar kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dari LBH Intan.
Ia mengatakan tidak ada upaya hukum yang akan dilakukan.
Penahanan terhadap Suwandi pun sudah dilakukan.
Dirinya menyebut pelaku UMKM seperti Suwandi seharusnya dibina.
“Kita menerima karena inikan sudah dijalani beliau (Suwandi, red) penahannya. Semoga dari pihak kejaksaan juga berfikir agar kasus ini tidak berlanjutlah. Karena ini UMKM yang harusnya dibina,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Parlin mengatakan UMKM harusnya mendapatkan pembinaan dan tidak langsung ke pidana.
Dirinya juga menyarankan kepada penegak hukum agar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika menangani perkara serupa.
Gugatan ke MK untuk PSU Kedua Pilkada Barito Utara Picu Electoral Fatigue, Ini Kata Pengamat Politik |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru Selasa 12 Agustus 2025, Harga Minyak Goreng |
![]() |
---|
Kekayaan Barito Putera Diungguli PSS Sleman, Jelang Indonesia Championship 2025-2026 Bergulir |
![]() |
---|
Hasil Transfer Al Nassr Picu Reaksi Cristiano Ronaldo, Sayap Muenchen Merapat Liga Arab |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Akan Rilis Winger Asing, Brajamusti Cek Profil Anton Fase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.