Mata Lokal Memilih

Live Sidang MK Putusan Usia Capres Cawapres Tak Boleh Melebihi 70 Tahun Mulai Pukul 10.00 WIB

Sidang MK perihal gugatan syarat Capres Cawapres akan dibacakan hari ini, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Haryanto
Youtube MK
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang. 

Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Baca juga: Profil Gibran Rakabuming, Anak Jokowi Bersama Projo Resmi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Perkara 107/PUU-XXI/2023

Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun. Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, klik link

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved