Mata Lokal Memilih

Live Sidang MK Putusan Usia Capres Cawapres Tak Boleh Melebihi 70 Tahun Mulai Pukul 10.00 WIB

Sidang MK perihal gugatan syarat Capres Cawapres akan dibacakan hari ini, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Haryanto
Youtube MK
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Saksikan live sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tak boleh melebihi usia 70 tahun.

Sidang MK perihal gugatan syarat Capres Cawapres akan dibacakan hari ini, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB.

Jika ini dikabulkan tentu berpengaruh terhadap peluang satu diantara kandidat bakal Capres, terutama Prabowo Subianto.

Adapun gugatan ini diajukan dengan perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan objek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Melansir Kompas.com, tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

Baca juga: Kabar Gibran Masuk Partai Golkar lalu Diusung Jadi Cawapres Prabowo, Ini Keterangan Agung Laksono

Update secara langsung atau live perkembangan sidang MK perihal putusan syarat Capres Cawapres pada televisi nasional, termasuk Kompas TV pada link berikut:

Link

Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.

Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved