Mabes Polri Investigasi Tragedi Bangkal

Aliansi Cipayung Sangkal Geruduk Polda Kalteng dan Aksi Bakar Ban untuk Tradegi Bangka Seruyan

Aliansi Cipayung Sangkal (Bersama Bangkal), melakukan aksi unjuk rasa terkait tragedi Desa Bangkal di Mapolda Kalteng, juga lakukan aksi bakar ban

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Massa aksi Aliansi Cipayung Sangkal bakar ban sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Kapolda Kalteng, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas tragedi bentrok warga Desa Bangkal Seruyan dengan anggota polisi yang memakan korban jiwa.

Kali ini ratusan massa aksi mengatasnamakan Aliansi Cipayung Sangkal (Bersama Bangkal), melakukan aksi unjuk rasa terkait permasalahan di Desa Bangkal di Mapolda Kalteng, Kamis (12/10/2023).

Ratusan massa aksi memenuhi pintu gerbang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto.

Bahkan terjadi aksi bakar ban bekas di depan gerbang, sebagai bentuk rasa kekecewaan massa aksi atas apa yang terjadi di Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kapolda Kalteng Sampaikan Bela Sungkawa ke Keluarga Korban Tewas Tragedi Desa Bangka Seruyan

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Mabes Polri Turun Tangan Investigasi Kasus Bangkal Seruyan Menewaskan Warga

Teriakan bidik kepalanya dan nyawa tak sebanding dengan uang, terdengar dari massa aksi yang menyampaikan tuntutannya.

Salah satu tuntutan masaa ialah pencopotan Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan, karena tak bisa menjaga personelnya saat melakukan pengamanan.

Juru Bicara (Jubir) Aliansi Cipayung Sangkal, Agus mengatakan, aksi hari dilandasi oleh aksi penembakan yang terjadi di Desa Bangkal.

“Aliansi Cipayung Sangkal bersama warga Desa Bangkal menyatakan sikap dan menyampaikan empat poin tuntutan,” terangnya.

Jubir massa aksi pun membacakan empat poin tuntutan di hadapan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.

Tuntutan pertama ialah mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan terbuka.

Menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan dan menghukum aparat, yang menginstruksikan bidik kepalanya di Desa Bangkal Seruyan.

Tuntutan kedua, mendesak Kapolri untuk memcopot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan, lalai mengawasi anggotanya di lapangan atas terjadinya pelanggaran HAM.

Tuntutan ketiga, menuntut pihak kepolisian untuk tidak menambah anggota untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Tuntutan keempat, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja internal kepolisian.

“Dan kami harapkan kepada Kapolresta Palangkaraya, ini menjadi peringatan kepada pihak kepolisian, serta menjadi tembusan untuk Kapolda Kalteng,” tegas Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved