Kalteng Tanggap Darurat Bencana Karhutla

BREAKING NEWS Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Siapkan Dana Rp 110 M

BREAKING NEWS, Pemprov Kalteng menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, siapkan anggaran Rp 110 miliar

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama unsur pimpinan forkompinda Kalteng memberikan keterangan kepada awak media usai penetapan status tanggap darurat bencana karhutla di gedung AJT Pemprov Kalteng, Jumat (5/10/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, Pemerintah Provinsi Kalteng, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berlaku selama 10 hari, yakni dari 6-15 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanggulangan karhutla di Aula Jaya Tingang, Kamis (5/10/2023).

Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsure terkait dan pemerintah tingkat kabupaten kota, serta Pangdam XII/Tangjungpura, Mayjen TNI H Iwan Setiawan.

“Berdasarkan hasil rakor hari ini, status tanggap darurat bencana karhutla sudah kami tetapkan. Tidak ada kata terlambat, yang penting kesungguhan kita untuk menyiapkan anggaran karena itulah yang dibutuhkan di lapangan,” kata Sugianto, di depan awak media.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menetapkan status ini. Salah satunya, adanya 4 kabupaten dan 1 kota yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla.

Baca juga: BREAKING NEWS, Udara Palangkaraya Berbahaya Terburuk di Indonesia, Hari Ini Pembelajaran Jarak Jauh

Baca juga: Karhutla di Kalteng Semakin Sporadis, BNPB Kerahkan 6 Helikopter Water Bombing Lakukan Pemadaman

Sedangkan dalam ketentuan penetapan status tersebut di tingkat provinsi minimal ada 2 kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat.

Daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla itu antara lain, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangkaraya.

“Sedangkan sekarang sudah lebih dari dua kabupaten yang menetapkan status tanggap, sehingga kami menandatangani SK penetapan status di tingkat provinsi,” lanjutnya.

Selain itu, penurunan kualitas udara, peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), dan prakiraan cuaca dari BMKG juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam penetapan status ini.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana karhutla, Pemprov Kalteng pun menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla.

Diharapkan dengan demikian, musibah karhutla di bumi tambun bungai bisa segera teratasi.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP-BPK) Kalteng Ahmad Toyib mengatakan, dengan peningkatan status ini maka upaya penanggulangan karhutla bisa lebih ditingkatkan.

Baca juga: 458 Kejadian Karhutla di Palangkaraya Dalam Tahun 2023, Kecamatan Jekan Raya Masih Tertinggi

Baca juga: Karhutla Makin Parah, ISPU Kotim Berbahaya Pemkab Kotim Besok Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan

Di antaranya dengan menambah jumlah personel, dukungan sarana prasarana lapangan, dan koordinasi yang lebih intensif dengan semua pihak terkait.

“Sebenarnya, selama ini kita sudah melaksanakan upaya semaksimal mungkin, terutama teman-teman di Satgas darat maupun udara. Hanya saja memang dengan peningkatan status siaga menjadi tanggap ini upaya kita tingkatkan lagi dengan dukungan anggaran yang bersumber dari BTT itu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved