Berita Kotim

Transaksi Jual Beli Emas di Sampit Kotim, Didominasi Pelanggan Jual Emas ke Pemilk Toko

Transaksi jualbeli emas di toko emas yang ada di Sampit hingga kini masih didominasi pelanggaan menjual emas kepada pemilik toko.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Transaksi jual beli emas di Sampit. Rencana pengenaan kenaikkan harga dalam transaksi Jual Beli Emas di Sampit mengecewakan masyarakat yang berinvestasi menggunakan emas. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Transaksi Jual Beli Emas di Sampit hingga kini masih didominasi pelanggaan yang menjual emas kepada pemilik toko.

Kondisi masih tingginya pelanggan yang menjual emas dalam transaksi Jual Beli Emas di Sampit tersebut memaksa pemilik toko penjualan emas di Sampit Kotim, menahan sementara mengenakan kenaikan potongan biaya kepada pelanggan yang menjual emasnya di toko penjual emas di Sampit.

Informasi dari pelanggan emas di Kota Sampit, pengenaan kenaikkan harga dalam transaksi Jual Beli Emas di Sampit tersebut mengecewakan bagi masyarakat yang berinvestasi menggunakan emas.

Lantaran biaya potongan jual emas dari pelanggan ke pedagang akan dikenakan kenaikan sekira Rp 10 ribu dari biaya sebelumnya.

Baca juga: Hujan Ringan Hingga Sedang 3 Hari Guyur Sampit, BMKG Kotim Imbau Tetap Waspada Karhutla

Baca juga: Harga Naik Omzet Turun, Ini Daftar Harga Emas di Kota Sampit Sabtu 2 September 2023

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 7 September 2023 Magnitudo 3,7 SR Guncang Luwu Timur Sulawesi Selatan

Kabar tersebut dibenarkan pemilik Toko Emas Mitra Baru di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit,

Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Darsani.

Ia menyebutkan sejak beberapa bulan yang lalu telah ada wacana untuk menaikkan biaya potongan jual emas yang diterima dari pelanggan sebesar Rp 10 ribu per gram.

“Kalau sebelumnya dan yang masih berlaku sekarang kan potongannya Rp 15 ribu per gram, tapi nanti akan ada kenaikan menjadi Rp 25 ribu per gramnya,” ujarnya, Kamis (7/09/2023).

Lanjutnya, wacana kenaikan biaya potongan jual emas ini berlaku di semua pedagang perhiasan emas di Kota Sampit.

Wacana ini pada awalnya akan mulai diberlakukan sejak awal September 2023, namun atas beberapa pertimbangan, mereka pun memilih untuk menunda kenaikan hingga akhir tahun.

Pasalnya, saat ini aktivitas jual beli emas sedang didominasi oleh pelanggan yang menjual dibandingkan yang membeli ke toko.

Diduga hal ini dampak dari kenaikan sejumlah bahan pangan dan musim kemarau. Sehingga, para pedagang emas sepakat untuk menahan kenaikan harga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Sekarang sedang musimnya orang jual emas, jadi kami pedagang di sini sepakat untuk menahan dulu kenaikan biaya potongannya. Walaupun, keuntungan kami sedikit,” tuturnya.

Ia menjelaskan,wacana kenaikan biaya potongan jual emas dari pelanggan ke pedagang ini bukan semata-mata keinginan pedagang.

Melainkan, karena adanya perubahan aturan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga perhiasan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI pada Mei 2023 lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 itu, baik produsen, sales, pedagang eceran, hingga pelanggan atau konsumen dikenakan pajak dengan besaran tertentu.

Bahkan, pajak ini juga berimbas pada jasa terkait emas, seperti jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, dan lain-lain.

“Kami sendiri juga sudah dikenakan pajak tersebut sejak 2 bulan yang lalu, jadi Cost (biaya) kami juga naik sekitar 1-2 persen. Yang biasanya kami beli harga 81 persen sekarang diharga 82 persen, jadi makin naik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan dari pemerintah itu mau tidak mau, cepat atau lambat, kenaikan biaya potongan harga jual dari pelanggan ke pedagang tersebut pasti akan terjadi. Karena jika tidak maka pedagang emas akan kesulitan mencari keuntungan dari usaha tersebut.

Adapun, untuk potongan biaya harga jual emas ini dikenakan pada semua jenis emas untuk setiap gramnya, baik itu emas 999, emas 750, emas 700, dan seterusnya.

Sedangkan, untuk nominal harga jual emas dari pelanggan ke pedagang tetap mengikuti tren yang terjadi, hanya biaya potongan saja yang naik. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved