Mata Lokal Memilih

KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kalteng, Masyarakat Diminta Berikan Masukan dan Saran

Komisi pemilihan umum atau KPU Kalteng mengumumkan daftar calon sementara atau DCS Anggota DPRD Kalteng, Jumat (18/8/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat umumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kalteng, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah umumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kalteng, Jumat (18/8/2023).

Pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kalteng tersebut masuk dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).

KPU Kalteng tentunya akan meminta saran dan masukan dari seluruh masyarakat Kalimantan Tengah terkait DCS Anggota DPRD Kalteng.

Ketua KPU Kalteng , Sastriadi menjelaskan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Penerimaan Perbaikan Dokumen Peserta Pemilu Resmi Ditutup, 749 Bacaleg Diverifikasi KPU Kalteng

Baca juga: 5 Parpol dan 6 Bacalon DPD Sudah Ajukan Perbaikan, KPU Kalteng Deadline Malam Ini Pukul 23.59 WIB

Baca juga: Operasi Water Bombing Karhutla Jadi Tontonan, BPBD Kotim Minta Warga Menjauh Demi Keselamatan

“Bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan oleh partai politik (Parpol) Peserta Pemilu, telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya.

Nantinya, DCS tersebut akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat mulai 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 atau selama 5 hari.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota yang tercantum dalam DCS yang telah diumumkan oleh KPU Provinsi,” jelas Sastriadi.

Ia menambahkan masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan secara tertulis.

Kemudian harus disertai dengan bukti identitas diric seperti KTP-el, Paspor, identitas lainnya, serta bukti relevan.

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id,” kata Ketua KPU Kalteng.

Serta persuratan yang disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sesuai tingkatannya.

“KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan,” jelasnya.

Setelah daftar calon sementara diumumkan kepada masyarakat, nantinya akan memasuki tahapan pencalonan berikutnya.

“Tahapan Pemilu berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk ditetapkan menjadi DCT pada 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023,” tutup Sastriadi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved