Mata Lokal Memilih

5 Parpol dan 6 Bacalon DPD Sudah Ajukan Perbaikan, KPU Kalteng Deadline Malam Ini Pukul 23.59 WIB

Sebanyak 5 Parpol dan 6 Bacalon DPD sudah mengajukan perbaikan, KPU Kalteng deadline malam ini pukul 23.59 WIB.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Ketua KPU Kalteng Sastriadi (kiri) bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja (kanan), saat Rapat Pleno Terbuka Penetepan Rekapitulasi DPT, di Aquarius Hotel Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 5 Parpol dan 6 Bacalon DPD sudah mengajukan perbaikan persyaratan, KPU Kalteng deadline malam ini pukul 23.59 WIB.

KPU Kalteng mengungkapkan dari 18 Partai Politik peserta pemilu ada 5 parpol yang mengajukan perbaikan sedangkan bacalon DPD RO ada 6 Bacalon yang sudah mengajukan perbaikan persyaratan.

Berikut bacalon yang sudah mengajukan perbaikan persyaratan ke KPU Kalteng untuk DPD RI dan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tengah melaksanakan proses perbaikan syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, tahapan yang lain juga terus berjalan, saat ini proses perbaikan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD oleh peserta Pemilu di masing-masing tingkatan sedang berlangsung.

Baca juga: Suhardi PAW Anggota DPRD Kalteng Gantikan Andina Theresia Narang, Begini Proses di KPU Kalteng

Baca juga: Sempat Banyak Ditemukan Data Ganda, KPU Kotim Akhirnya Tetapkan 303.608 DPT untuk Pemilu 2024

Baca juga: Sempat Banyak Ditemukan Data Ganda, KPU Kotim Akhirnya Tetapkan 303.608 DPT untuk Pemilu 2024

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, mengatakan proses perbaikan tersebut dari 18 partai politik yang ada, sudah ada beberapa partai yang mengajukan perbaikan.

"Partai politik yang sudah melakukan pengajuan perbaikan yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo dan Partai Keadilan Sejahtera," katanya.ucap Wawan, Minggu (8/7/2023).

Kemudian untuk DPD ada 6 Bacalon yang sudah mengajukan perbaikan yaitu, H Siti Aseanti, Bella Brittani Bahat dan Erni Daryanti, Agustin Teras Narang, Habib Said Abdurahman Albhagaits dn Habib Sayid Abi Nazar.

"Hari Minggu (malam ini - red) terakhir pengajuan perbaikan persyaratan, KPU Kalteng akan menerima sampai 23.59 WIB,".

Adapun Partai yang sudah mengajukan perbaikan Bakal Calon DPRD Kalteng yaitu PKS, PAN, Perindo, PKB dan Ummat.

Bakal Calon DPD Kalteng yang sudah mengajukan perbaikan yaitu Agustin Teras Narang, Bella Britani Bahat, Habib Said Abdurahman Albhagaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Ernie Daryantie,  H. Siti Aseanti.

"Bakal caleg itu bagian dari partai Jadi yang mengajukan perbaikan adalah partai masing-masing," ujarnya.

Ia juga mengatakan kepada awak media, dari partai yang sudah mengajukan maka bisa dihitung partai mana saja yang belum mengajukan perbaikan.

"Untuk perbaikan persyaratan calon DPD yang belum Amanto, Perdie, dan Siswanti," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved