Mata Lokal Memilih

Penerimaan Perbaikan Dokumen Peserta Pemilu Resmi Ditutup, 749 Bacaleg Diverifikasi KPU Kalteng

Penerimaan perbaikan syarat dokumen bacalon resmi ditutup pada 9 Juli 2023 kemarin oleh KPU Kalteng, dan saat ini tengah dilakukan verfikasi 749 orang

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
KPU Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Ketua KPU Kalteng bersama komisioner lainnya menerima perbaikan dokumen persyaratan para peserta pemilu 2024 di kantor setempat, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalteng, sedang melaksanakan proses perbaikan syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD. setelah resmi waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg peserta pemilu 2024.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan detail berkas-berkasnya yg perlu dilengkapi, lantaran terlalu banyak detilnya. Dan sekarang masih berproses.

"Semua Parpol sudah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sampai dengan batas akhir masa perbaikan 9 Juli 2023," sebutnya, Senin (10/7/2023).

Lanjutnya, belum ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena masih ada masa perbaikan, setelah ini akan diverifikasi lagi dokumen perbaikan sampai dengan 31 Juli 2023.

"Setelah masa verifikasi perbaikan selanjutnya akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)," ujarnya.

Baca juga: 5 Parpol dan 6 Bacalon DPD Sudah Ajukan Perbaikan, KPU Kalteng Deadline Malam Ini Pukul 23.59 WIB

Baca juga: Suhardi PAW Anggota DPRD Kalteng Gantikan Andina Theresia Narang, Begini Proses di KPU Kalteng

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono, mengatakan puncaknya itu tadi malam untuk menerima perbaikan dokumen persyaratan baik itu dari bakal calon DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi yang pernah kita kasih itu bacalon berjumlah 9 orang dan semuanya sudah menyampaikan perbaikan," ujarnya.

Adapun bakal calon DPD yaitu Habib Said Abdurrahman Albaghaits, H. Siti Aseanti, Periode M. Yoseph, Amanto Surya Langka, Hj. Iswanti, Erni Daryanti, Bella Brittani Bahat, Agustin Teras Narang, Habis Sayid Abi Nazar Alhabsy.

"9 orang DPD itu menyampaikan perbaikan terkait dengan ijazah, surat kesehatan dari pengadilan, tanda bukti sebagai pemilih, NIK dan lain-lain, sehingga itulah yang dilengkapi oleh mereka," katanya.

Sementara untuk partai politik itu jumlah bakal calon legislatif nya totalnya 749, dari 749 yang clear itu baru 18 orang.

"Sisanya 731 orang itu melakukan perbaikan, perbaikan yang dilakukan itu terkait hampir seluruh item," sebutnya.

Baik itu kelengkapan berkas seperti NIK, surat kesehatan, surat pengesahan ijazah, dan ada KTA mereka yang belum sempurna.

Baca juga: Polemik Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Ini Kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi

Baca juga: Ketentuan Dana Kampanye Pemilu 2024, KPU Kalteng Masih Menunggu Ketentuan Dari Pusat

Ia menyampaikan, bahwa untuk 18 partai politik yang ada di Kalimantan Tengah semuanya melakukan perbaikan.

"Tahapan selanjutnya kita memverifikasi dokumen perbaikan yang mereka serahkan kepada kita," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved