Sidang Bupati Kapuas

Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Jaksa KPK bacakan 54 dakwaan terhadap eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, dan kedua terdakwa akan hadir dieksepsi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Para majelis hakin PN Tipikor Palangkaraya memimpin sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jaksa KPK bacakan 54 dakwaan terhadap eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, pada Rabu (16/8/2023).

Sidang kedua akan berlangsung di PN Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pasalnya cukup banyak hal-hal non teknis yang mengganggu jalannya sidang pertama para terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, serta 2 Hakim Anggota yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi.

Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menjelaskan, agenda sidang pertama ialah pembacaan dakwaan.

Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya

Baca juga: Hakim dan Jaksa Dievakuasi Polisi, Pendukung Bupati Bogor Ade Yasin Marah Dengar Vonis 4 Tahun

“Agenda persidangan yang pertama ialah pembacaan dakwaan telah selesai dilakukan oleh Jaksa KPK,” terangnya usai sidang.

Namun sidang cukup terhambat karena kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni tidak dapt hadir secara langsung.

Kedua terdakwa berada di Rutan KPK dan mengikuti sidang secara online melalui video conference (Vicon).

“Secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, kami telah mengajukan permohonan secara lisan dari Ibu Ary Egahni serta dari kuasa hukum secara tertulis,” terang Regginaldo.

Kuasa Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani tampak hadir di PN Tipikor Palangkaraya, sidang perdana digelar secara online pada Rabu (16/8/2023).
Kuasa Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani tampak hadir di PN Tipikor Palangkaraya, sidang perdana digelar secara online pada Rabu (16/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Ia melanjutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan untuk agenda persidangan selanjutnya akan offline.

“Terkait materi perkara, yang ditujukan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni kita melihat dakwaan kumulatif,” terangnya

Dihadapkan kepada para terdakwa ialah Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 11 f Jo pasal 18 UU Tipikor.

“Dari total secara kualitatif dan kuantitatif, Tim Kuasa Hukum Ben menghitung sedikitnya 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni,” ungkap Regginaldo.

Tentunya sebagaimana yang dipahami bersama, perkara ini bukan perkara operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Baca juga: Kursi Terdakwa Kosong di Sidang Perdana Ben Brahim dan Ary Egahni, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

“Kalau perkara OTT, dalam persidangan yang berlangsung hanya membahas satu atau dua perbuatan saja,” terangnya.

Sedangkan, pada sidang pertama Jaksa KPK membacakan 54 dakwaan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.

Ia mengtakan dari OTT yang dilakukan oleh kedua terdakwa tentunya akan berdampak bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Dalam hal perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, kita melihat dan mendengar sekira 54 tuduhan yang dilakukan. Pada kesempatan mendatang, kita akan menghadapi tahapan selanjutnya adalah eksepsi,” tutup Regginaldo Sultan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved