Sidang Bupati Kapuas
Kursi Terdakwa Kosong di Sidang Perdana Ben Brahim dan Ary Egahni, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline
Sidang perdana Ben Brahim dan Ary Eghani berlangsung online, kursi terdakwa tampak kosong hanya kuasa hukum yang hadir di PN Tipikor Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Simpang siurnya sidang pedana Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni akhirnya terjawab, sidang keduanya berlangsung secara online, Rabu (16/8/2023).
Persidangan berlangsung di PN Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat sidang pertama berlangsung, terlihat kursi kosong untuk kedua terdakwa berada tepat di hadapan majelis hakim.
Terlihat dari layar monitor melalui zoom meeting, Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan kemeja bewarna putih.
Kedua terdakwa tampak duduk tenang mengikuti sidang secara online meski sempat terjadi sejumlah kendala.
Kendala yang terjadi ialah layar yang berhenti secara tiba-tiba dan suara yang tidak terdengar, sehingga sering terjadi interupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya
Baca juga: Rabu Besok Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya
Selain itu, gangguan lainnya ialah suara dari luar yang masuk ke ruang sidang tempat kedua terdakwa berada.
Hal tersebut menjadi gangguan eksternal dan cukup mengganggu jalannya sidang secara hybrid tersebut.
Sidang dipimpin Agung Sulistiyono dan 2 hakim anggota adalah Erhamuddin dan Darjono Abadi.
Kuasa Hukum, Regginaldo Sultan mengatakan, kedua terdakwa masih berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang pertama ini dilakukan secara hybrid atau online, kedua terdakwa berada di ruang sidang online KPK,” terangnya.
Pihaknya pun akan mengajukan kepada majelis hakim, agar selanjutkan digelar sidang secara langsung.
“Kita akan mengajukan sidang offline bertempat di PN Tipikor Palangkaraya,” ujar Regginaldo.
Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni
Baca juga: Lima Pejabat Pemkab Kapuas Diperiksa KPK, Buntut Penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni
“Kami ingin memaksimalkan kelancaran dan ketertiban persidangan, serta saksi-saksi dapat didengar langsung oleh yang bersangkutan, juga tanggapan, dan pertanyaan,” jelas kuasa hukum.

Keduanya ditemani oleh kuasa hukum yang berada di ruang sidang KPK, sedangkan tim kuasa hukum yang berada di PN Tipikor Palangkaraya berjumlah 3 orang.
Regginaldo mengatakan akan banyak fakta yang dapat digali secara langsung dalam persidangan secara offline.
Dia juga mengugkapkan pihaknya telah menerima nota dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
“Nota dakwaan telah kami terima sehari setelah pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Palangkaraya,” kata Regginaldo Sultan. (*)
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua |
![]() |
---|
Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
![]() |
---|
Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi |
![]() |
---|
Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.