Sidang Bupati Kapuas

Kursi Terdakwa Kosong di Sidang Perdana Ben Brahim dan Ary Egahni, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Sidang perdana Ben Brahim dan Ary Eghani berlangsung online, kursi terdakwa tampak kosong hanya kuasa hukum yang hadir di PN Tipikor Palangkaraya

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tampak kursi kosong terdakwa kasus tipikor eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni yang digelar secara online di PN Tipikor Palangkaraya, pada Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Simpang siurnya sidang pedana Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni akhirnya terjawab, sidang keduanya berlangsung secara online, Rabu (16/8/2023).

Persidangan berlangsung di PN Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat sidang pertama berlangsung, terlihat kursi kosong untuk kedua terdakwa berada tepat di hadapan majelis hakim.

Terlihat dari layar monitor melalui zoom meeting, Ben Brahim dan Ary Egahni menggunakan kemeja bewarna putih.

Kedua terdakwa tampak duduk tenang mengikuti sidang secara online meski sempat terjadi sejumlah kendala.

Kendala yang terjadi ialah layar yang berhenti secara tiba-tiba dan suara yang tidak terdengar, sehingga sering terjadi interupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya

Baca juga: Rabu Besok Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya

Selain itu, gangguan lainnya ialah suara dari luar yang masuk ke ruang sidang tempat kedua terdakwa berada.

Hal tersebut menjadi gangguan eksternal dan cukup mengganggu jalannya sidang secara hybrid tersebut.

Sidang dipimpin Agung Sulistiyono dan 2 hakim anggota adalah Erhamuddin dan Darjono Abadi.

Kuasa Hukum, Regginaldo Sultan mengatakan, kedua terdakwa masih berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pertama ini dilakukan secara hybrid atau online, kedua terdakwa berada di ruang sidang online KPK,” terangnya.

Pihaknya pun akan mengajukan kepada majelis hakim, agar selanjutkan digelar sidang secara langsung.

“Kita akan mengajukan sidang offline bertempat di PN Tipikor Palangkaraya,” ujar Regginaldo.

Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni

Baca juga: Lima Pejabat Pemkab Kapuas Diperiksa KPK, Buntut Penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni

“Kami ingin memaksimalkan kelancaran dan ketertiban persidangan, serta saksi-saksi dapat didengar langsung oleh yang bersangkutan, juga tanggapan, dan pertanyaan,” jelas kuasa hukum.

Regginaldo Sultan Kuasa Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani tampak hadir di PN Tipikor Palangkaraya, sidang perdana digelar secara online pada Rabu (16/8/2023).
Regginaldo Sultan Kuasa Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani hadir di PN Tipikor Palangkaraya, sidang perdana digelar secara online pada Rabu (16/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Keduanya ditemani oleh kuasa hukum yang berada di ruang sidang KPK, sedangkan tim kuasa hukum yang berada di PN Tipikor Palangkaraya berjumlah 3 orang.

Regginaldo mengatakan akan banyak fakta yang dapat digali secara langsung dalam persidangan secara offline.

Dia juga mengugkapkan pihaknya telah menerima nota dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

 “Nota dakwaan telah kami terima sehari setelah pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Palangkaraya,” kata Regginaldo Sultan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved