Sidang Bupati Kapuas
Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi
Jaksa KPK bacakan 54 dakwaan terhadap eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, dan kedua terdakwa akan hadir dieksepsi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Para majelis hakin PN Tipikor Palangkaraya memimpin sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani, Rabu (16/8/2023).
Sedangkan, pada sidang pertama Jaksa KPK membacakan 54 dakwaan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.
Ia mengtakan dari OTT yang dilakukan oleh kedua terdakwa tentunya akan berdampak bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Dalam hal perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, kita melihat dan mendengar sekira 54 tuduhan yang dilakukan. Pada kesempatan mendatang, kita akan menghadapi tahapan selanjutnya adalah eksepsi,” tutup Regginaldo Sultan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Bupati Kapuas
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua |
![]() |
---|
Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
![]() |
---|
Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Suara Serak dan Hampir Menangis Ary Egahni Memohon Kepada Majelis Hakim Hadir di Ruang Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.