Sidang Bupati Kapuas

Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Jaksa KPK bacakan 54 dakwaan terhadap eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, dan kedua terdakwa akan hadir dieksepsi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Para majelis hakin PN Tipikor Palangkaraya memimpin sidang perdana kasus korupsi eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani, Rabu (16/8/2023). 

Sedangkan, pada sidang pertama Jaksa KPK membacakan 54 dakwaan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.

Ia mengtakan dari OTT yang dilakukan oleh kedua terdakwa tentunya akan berdampak bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Dalam hal perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, kita melihat dan mendengar sekira 54 tuduhan yang dilakukan. Pada kesempatan mendatang, kita akan menghadapi tahapan selanjutnya adalah eksepsi,” tutup Regginaldo Sultan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved