Bawaslu Palangkaraya Terbakar

Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, Statusnya Dikembalikan ke Pemko Sebagai Pemilik Aset

Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, Statusnya Dikembalikan ke Pemko Sebagai Pemilik Aset

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
tangkapan layar
Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terjadi saat tahapan pemilu berjalan menjadi pertanyaan banyak kalangan terutama terkait Pengamanan Kantor penyelengara pemilu tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terkait kebakaran yang terjadi menimpa Kantor Bawaslu Palangkaraya, pemerintah Kota Palangkaraya buka suara.

Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, statusnya dikembalikan ke pemko sebagai pemilik aset.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangkaraya, Absiah mengatakan Kantor Banwaslu Palangkaraya statusnya memang milik Pemerintah Kota Palangkaraya.

"Status nya dikembalikan ke Pemerintah Kota Palangkaraya terlebih dahulu untuk hal-hal lain akan kami sesuaikan dengan aturan," katanya, saat dihubungi tribunkalteng.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Viral di Medsos, 3 Hari Jelang Nikah Calon Pengantin Lelaki Kabur Sang Kakak Jadi Pengganti

Baca juga: Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan, Bupati Kotim H Halikinnor Tekankan Pendidikan Awal Pertumbuhan Anak

Baca juga: Info Gempa Terkini Kamis 20 Juli 2023, Guncang Barat Daya Pesisir Barat Lampung, Simak Magnitudonya

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan kepada Bawaslu Kota Palangkaraya BPKAD akan membuat nota Dinas ke Pimpinan terlebih dahulu.

"Selain itu kami juga masih menunggu respon dari Pihak Banwaslu Kota Palangkaraya terlebih dahulu," sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa terkait kantor yang akan disediakan untuk Bawaslu Kota Palangkaraya ia tidak dapat memberikan penjelasan.

"Karena Banwaslu adalah instansi vertikal, dibawah Banwaslu Pusat kami tidak dapat memberikan penjelasan," tutupnya.

Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah, Kamis (20/7/2023) saat memberikan keterangan terkait status kepemilikan Kantor Bawaslu Plangkaraya yang terbakar.
Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah, Kamis (20/7/2023) saat memberikan keterangan terkait status kepemilikan Kantor Bawaslu Plangkaraya yang terbakar. (Tribunkalteng.com / Lidia Wati)

Kebakaran yang penimpa kantor Bawaslu Kota Palangkaraya tersebut membuat kantor penyelenggara pemilu tersebut hangus hampi 90 persen.

Berdasarkan Keterangan Saksi Teguh, Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 04.45 WIB dan berhasil di padamkan pada pukul 05.30 WIB.

Kebakaran yang menimpa Bawaslu Kota Palangkaraya tersebut menyebabkan pihak Bawaslu Kota Palangkaraya kehilangan tempat untuk melaksanakan aktivitas sebaga penyelenggara pemilu.

Dan sementara waktu rencannya akan ditampung di Kantor Bawaslu Kalimantan Tengah

(*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved