Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba

Wakapolresta Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika 

Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna ungkap kronologis penangkapan 5 tersangka tindak pidana narkotika.

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada Press Release pengungkapan kasus narkoba, di Polresta Palangkaraya, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna ungkap kronologis penangkapan 5 tersangka tindak pidana narkotika.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.

Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, jajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya selama dua hari tersebut sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan 5 tersangka.

"Untuk kronologis kejadian tepatnya pada tanggal 13 Juli 2023 Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu warga tepatnya di Jalan Mahir Mahar yang menjual narkoba jenis sabu," jelasnya.

Baca juga: Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Baca juga: BREAKING NEWS, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkotika dan Amankan 5 Tersangka

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Pawai Taaruf di Kotim Dimeriahkan 6.200 Peserta

Kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap satu kasus dengan satu pelaku yang berinisial ES. 

"ES ini warga Palangkaraya dengan pekerjaan sebagai swasta dan yang bersangkutan hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu," sebutnya.

Kemudian pada tanggal yang sama pada siang hari, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mendapatkan kembali informasi tentang adanya pengedar atau masyarakat yang mengkonsumsi jenis sabu di Jalan Mahir Mahar.

"Kemudian jajaran Satresnarkoba mendatangi pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan jenis sabu seberat 10,25 gram dari pelaku inisial RP," katanya.

Setelah diamankan dari kasus tersebut, jajaran Sastrenarkoba Palangkaraya mengembangkan kasus tersebut yang diduga bahwa RP ini mendapatkan barang tersebut dari saudara MA dan PA.

"MA dan PA tersebut berada di Jalan Bukit Rawi, kemudian tim melaksanakan penyeledikan dan mendatangi rumah MA dan PA untuk melalukan penggeledahan," ujarnya.

Penggeledahan tersebut didapatkan sabu dengan berat 50,64 gram, ada yang ditemukan di lemari pakaian, meja makan, dan didepan rumah menggunakan paketan susu.

"Dari kasus yang ketiga tadi dikembangkan lagi untuk kasus keempat di Jalan Dr Sutomo di sana diungkap pelaku dengan inisal LP," ucapnya.

Berat barang bukti yang diamankan dari pelaku LP sebesar 649 gram, artinya jajaran Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dalam waktu 1 kali 24 jam sudah mengungkap 4 kasus narkoba. Semua pelaku sementara dalam proses penyelidikan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved