Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba

NEWS VIDEO, Tersangka Tindak Pidana Narkotika Wanita, Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Ekonomi

NEWS VIDEO, Tersangka Tindak Pidana Narkotika Wanita, Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Ekonomi

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - NEWS VIDEO, Tersangka Tindak Pidana Narkotika Wanita, Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Ekonomi.

Wakapolresta Palangkaraya Andiyatna mengatakan, dari 5 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika tersebut salah satu tersangkanya  wanita yang berinisal PA.

Saat ditanya masalah hukum Tindak Pidana Narkotika yang sedang membelitnya, tersangka PA mengaku baru sebagai pengguna dan bisnis barang haram terebut.

Bahkan kelima tersangka tindak pidana narkotika tersebut sudah saling kenal karena mereka berteman.

Baca juga: Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit

Baca juga: 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ngaku Berteman, Saat Diperiksa Para Pelaku Ngaku Pemain Baru

Baca juga: Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

"PA berhasil diamankan bersama MA dengan ditemukannya jenis sabu dengan berat 50,64 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 5 pack plastik klip dan 1 unit handphone di Jalan Bukit Rawi," sebutnya.

Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, motif pelaku wanita yang berinisal PA tersebut menggunkan sabu adalah karena faktor ekonomi.

"PA sendiri adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bukit Rawit dan ia mengaku bahawa dirinya baru-baru saja menggunakan narkoba" ucapnya.

Sambungnya, faktor ekonomi lah yang menyebabkan pelaku menjual narkoba jenis sabu ini karena dengan hasil yang menjanjikan.

"Jadi selain mengkonsumsi para pelaku juga pengedar narkoba jenis sabu tersebut untuk dijual kepada teman-temannya," katanya.

AKBP Andiyatna mengatakan, untuk 4 kasus narkoba dari 5 orang pelaku tersebut merupakan penemuan baru yang informasinya didapatkan dari masyarakat.

"Dari keterangan masyarakat tersebut kita Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan, penangkapan pengembangan kasus," ucapnya.

Untuk ancaman paling singkat 6tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU RI No. 35 tahun 2009. 

Berdasarkan keterangan para pelaku narkoba jenis sabu dengan berat total 730,16 gram yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Sampit.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar dan narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.

Dalam dua hari tersebut ajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan 5 orang pelaku. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved