Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba

Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit

Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Wanita Pelaku Narkoba Berinisial PA saat Press Release Ungkap Kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, di Polresta Palangkaraya, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit .

Hal itu terungkap, saat jumpa pers yang digelar Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. Berdasarkan keterangan para pelaku narkoba jenis sabu dengan berat total 730,16 gram yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Sampit.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar dan narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.

Dalam dua hari tersebut ajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan 5 orang pelaku.

Baca juga: 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ngaku Berteman, Saat Diperiksa Para Pelaku Ngaku Pemain Baru

Baca juga: Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Baca juga: Pemuda di Kotim Meninggal Tak Wajar, Motif Belum Diketahui Polisi Masih Lakukan Penyelidilkan

Wakapolresta Palangkaraya Andiyatna mengatakan, dari 5 orang pelaku narkoba tersebut salah satu tersangkanya adalah wanita yang berinisal PA.

"PA berhasil diamankan bersama MA dengan ditemukannya jenis sabu dengan berat 50,64 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 5 pack plastik klip dan 1 unit handphone di Jalan Bukit Rawi," sebutnya.

AKBP Andiyatna mengatakan, motif pelaku wanita yang berinisal PA tersebut menggunkan sabu adalah karena faktor ekonomi.

"PA sendiri adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bukit Rawit dan ia mengaku bahawa dirinya baru-baru saja menggunakan narkoba" ucapnya.

Sambungnya, faktor ekonomi lah yang menyebabkan pelaku menjual narkoba jenis sabu ini karena dengan hasil yang menjanjikan.

"Jadi selain mengkonsumsi para pelaku juga pengedar narkoba jenis sabu tersebut untuk dijual kepada teman-temannya," katanya.

AKBP Andiyatna mengatakan, untuk 4 kasus narkoba dari 5 orang pelaku tersebut merupakan penemuan baru yang informasinya didapatkan dari masyarakat.

"Dari keterangan masyarakat tersebut kita Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan, penangkapan pengembangan kasus," ucapnya.

Untuk ancaman paling singkat 6tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU RI No. 35 tahun 2009. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved