Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba
5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ngaku Berteman, Saat Diperiksa Para Pelaku Ngaku Pemain Baru
5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ngaku Berteman, Saat Diperiksa Para Pelaku Ngaku Pemain Baru
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Lima orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ternyata saling kenal atau saling berteman.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kelima tersangka tindak pidana narkotika ini juga mengaku pemain baru dalam peredaran narkotika tersebut.
Seorang tersangka tindak pidana narkotika berjenis kelamin perempuan saat ditanya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu mengaku baru saja melakukannya.
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Adiyatna menanyakan terkait bisnis yang dijalankan, tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial PA mengaku pemaijn baru." Ya Pak, Saya baru saja memakai," akunya singkat.
Baca juga: Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Baca juga: Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Baca juga: Wakapolresta Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Wakapolresta mengatakan, sabu dengan berat total 730,16 gram dari 5 orang pelaku jika diuangkan capai Rp 1 miliar
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Andiyatna, saat ditemui awak media setelah usai Press Release Ungkap Kasus Narkoba, di Polresta Palangkaraya.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar dan narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.
Tidak menunggu waktu lama Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan 5 orang pelaku dalam 2 kali 24 jam.
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, dari berat sabu yang ada pada para tersebut diperkirakan hasil jual yang tinggi.
"Jadi hasil informasi dari para pelaku untuk sabu tersebut jika totalkan mencapai Rp 1 miliar," katanya, Selasa (18/7/2023).
AKBP Andiyatna mengatakan, Rp 1 Miliar tersebut jika ditotalkan dengan berat sabu 730,16 gram.
"Jadi para pelaku tersebut selain mengonsumsi pribadi mereka juga menjual barang sabu tersebut," sebutnya.
AKBP Andiyatna mengatakan, dari Kota Sampit dibeli kemudian digunakan untuk dikonsumsi sendiri, selain dikonsumsi juga dijual kepada teman-temannya yang ada di luar Kota Palangkaraya.
"Adapun para pelaku tersebut berinisial ES dengan ditemukannya narkoba jenis shabu dengan berat 10,27 gram," ujarnya.
Kemudian RP yang berhasil diamankan karena ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 10,25 gram.
"Kemudian pelaku MA dan PA ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 50,64 gram," tutupnya. (*)
NEWS VIDEO, Tersangka Tindak Pidana Narkotika Wanita, Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Ekonomi |
![]() |
---|
Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit |
![]() |
---|
Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika |
![]() |
---|
Wakapolresta Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika |
![]() |
---|
Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.