Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba
Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Kembangkan Kasus, Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkoba Dalam 2 Hari
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kembangkan Kasus, Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ungkap 4 kasus narkoba Dalam 2 hari.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, bahwa jajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya selama dua hari tersebut sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus.
" Ada 4 kasus yang berhasil diungkap yakni ditanggal 13-14 Juli 2023, kasus narkoba ini berawal dari kasus pertama hasil pengembangan Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya," sebutnya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkotika dan Amankan 5 Tersangka
Baca juga: Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024, Irwasum Polri Kunjungi Polda Kalteng
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Pawai Taaruf di Kotim Dimeriahkan 6.200 Peserta
Dari pengembangan tersebut Sastrenarkoba Palangkaraya dapat mengamankan tersangka sebanyak 5 orang.
"Dari 5 orang tersangka dengan total barang bukti jenis shabu sebanyak 21 paket dengan berat 730,16 gram. Selain jenis shabu ini juga kita mengamankan barang bukti 4 buah handphone, dan barang bukti lainnya," ungkap AKBP Andiyatna.
Dari kasus tersebut pelaku yang berhasil diamankan berinisial ES dengan ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 10,27 gram.
"Kemudian ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 3 lembar lakban hitam, 1 bungkus produk minuman Ultra Milk coklat dan 1 unit handphone," kata AKBP Andiyatna.
Untuk pelaku yang berinisial RP juga berhasil diamankan karena ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 10,25 gram, dengan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah gunting, 1 uni handphone dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
"Kemudian pelaku MA dan PA ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 50,64 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 5 pack plastik klip dan 1 unit handphone," sebutnya.
Kemudian pelaku LP dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 649 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 pcs bungkus produk minuman teh china, 1 buah kaleng merk aneka warna orange dan 1 unit handphone. (*)
NEWS VIDEO, Tersangka Tindak Pidana Narkotika Wanita, Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Ekonomi |
![]() |
---|
Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit |
![]() |
---|
5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ngaku Berteman, Saat Diperiksa Para Pelaku Ngaku Pemain Baru |
![]() |
---|
Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika |
![]() |
---|
Wakapolresta Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.