Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba

Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Kembangkan Kasus, Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkoba Dalam 2 Hari

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna (kiri) beserta jajaran Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat Press Release Ungkap Kasus Narkoba, di Polresta Palangkaraya, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kembangkan Kasus, Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ungkap 4 kasus narkoba Dalam 2 hari.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.

Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, bahwa jajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya selama dua hari tersebut sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus.

" Ada 4 kasus yang berhasil diungkap yakni  ditanggal 13-14 Juli 2023, kasus narkoba ini berawal dari kasus pertama hasil pengembangan Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya," sebutnya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkotika dan Amankan 5 Tersangka

Baca juga: Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024, Irwasum Polri Kunjungi Polda Kalteng

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Pawai Taaruf di Kotim Dimeriahkan 6.200 Peserta

Dari pengembangan tersebut Sastrenarkoba Palangkaraya dapat mengamankan tersangka sebanyak 5 orang.

"Dari 5 orang tersangka dengan total barang bukti jenis shabu sebanyak 21 paket dengan berat 730,16 gram. Selain jenis shabu ini juga kita mengamankan barang bukti 4 buah handphone, dan barang bukti lainnya," ungkap AKBP Andiyatna.

Dari kasus tersebut pelaku yang berhasil diamankan berinisial ES dengan ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 10,27 gram.

"Kemudian ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 3 lembar lakban hitam, 1 bungkus produk minuman Ultra Milk coklat dan 1 unit handphone," kata AKBP Andiyatna.

Untuk pelaku yang berinisial RP juga berhasil diamankan karena ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 10,25 gram, dengan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah gunting, 1 uni handphone dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

"Kemudian pelaku MA dan PA ditemukannya narkoba jenis sabu dengan berat 50,64 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 5 pack plastik klip dan 1 unit handphone," sebutnya.

Kemudian pelaku LP dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 649 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 pcs bungkus produk minuman teh china, 1 buah kaleng merk aneka warna orange dan 1 unit handphone. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved