Polresta Ungkap 4 Kasus Narkoba

Kriminolog Universitas Palangkaraya Berkomentar Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Begini Tanggapan Kriminologi UPR

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Kriminolog UPR Aristoteles. Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus dalam 2 Hari kasus tindak pidana narkotika yang terungkap saat jumpa pers, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, mendapat tanggapan Kriminologi Universitas Palangkaraya Aristoteles.

Kriminolog UPR Aristoteles, mengatakan kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kejahatan yang terorganisir yang sulit untuk terungkap secara kuantitas maupun secara kualitas.

"Organisasi kejahatan ini terselubung dan sangat tertutup serta terorganisir secara internasional yang dapat meliputi seluruh dunia," ungkap Kriminolog UPR Aristoteles saat dihubungi tribunkalteng.com, Selasa (18/7/2023), 

Kriminolog UPR Aristoteles mengungkapkan, perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat.

Baca juga: Pemuda di Kotim Meninggal Tak Wajar, Motif Belum Diketahui Polisi Masih Lakukan Penyelidilkan

Baca juga: Wakapolresta Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika 

Baca juga: Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Bahkan kasus-kasus yang terungkap hanyalah fenomena gunung es yang hanya sebagian kecil saja yang tampak dipermukaan. 

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika yaitu: faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sosial dan faktor ketersediaan," katanya.

Penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui upaya preemtif (melakukan upaya edukasi terhadap bahaya narkotika kepada semua pihak).

"Kemudian upaya preventif (melakukan kerjasama dengan seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk melakukan pencegahan) dan upaya represif (melalui penegakan hukum untuk memberikan efek jera ataupun pembinaan terhadap pelaku kejahatan peredaran narkotika)," sebutnya.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita polisi. Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita polisi. Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu. (Tribunkalteng.com / Lidia Wati)

Bahwa dalam fenomena di Kalimantan tengah, perlu ada upaya pencegahan dan pengendalian suplai and demand terkait penyalahgunaan narkotika, terutama secara intensif melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap narkotika serta untuk para pengguna narkotika.

"Hal tersebut agar dapat memaksimalkan rehabilitasi terhadap pecandu dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi pecandu," tutupnya.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/7/2023) dan Jumat (14/7/2023) lalu.

Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengatakan, jajaran Sastresnarkoba Polresta Palangkaraya selama dua hari tersebut sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan 5 orang pelaku. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved