Mata Lokal Memilih

KPU Kotim Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan, Parpol Tak Boleh Lagi Bongkar Pasang Caleg

KPU Kotim Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan, Parpol Tak Boleh Lagi Bongkar Pasang Caleg

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifki saat memberikan keterangan kepada insan pers. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - KPU Kotim mulaimelakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan, parpol tak boleh lagi bongkar pasang caleg.

Tahapan demi tahapan menuju pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan KPU Kotim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kotim, Muhammad Rifki menyampaikan pihaknya mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon legislatif (caleg).

Pada tahapan ini berlangsung selama 2 pekan, partai politik (parpol) tidak diperbolehkan mengganti atau bongkar pasang terhadap caleg yang telah didaftarkan.

Baca juga: PDI Perjuangan Kalteng Optimistis Pertahankan Basis dan Tambah Kursi Legislatif di Pileg 2024

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Barito Utara, Sekretaris DPD PDIP Kalteng Buka Suara

Baca juga: Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng Nilai Pembangunan Infrastruktur Perlu Banyak Kucuran Dana Pusat

“Saat ini kami akan memasuki tahap verifikasi administrasi pada dokumen dokumen perbaikan. Ditahap ini tidak boleh lagi ada bongkar pasang caleg,” ujarnya, Selasa (18/07/2023).

Meski tak menyebutkan jumlahnya, Rifki membeberkan sebelumnya, pada masa perbaikan persyaratan caleg dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, memang ada beberapa parpol yang merombak daftar caleg.

Hal itu tentunya berdasarkan persetujuan dari DPP Parpol masing-masing. Namun, setelah itu tidak diperbolehkan lagi. 

Kalau pun ada yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), misalnya ijazah belum dilegalisir masih bisa diperbaiki, tapi untuk pergantian caleg tidak bisa.

“Nanti ada saatnya lagi, kalau memang ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia bisa dilakukan pergantian pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan bulan Agustus,” lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan caleg, apabila dokumen yang diajukan telah memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai bakal caleg sementara.

Adapun, jumlah parpol yang lolos dalam pendaftaran di KPU Kotim berjumlah 15 parpol. Rifki menyebutkan, dari 40 kursi DPRD Kotim tidak semua parpol yang mengajukan calegnya secara maksimal, sehingga jumlah caleg yang terdaftar hanya berkisar 500 orang.

Ia berharap dengan pelayanan yang optimal dari pihak KPU dan keaktifan dari pihak parpol, semua caleg yang mendaftar bisa dinyatakan memenuhi syarat, sehingga bisa melanjutkan ke tahap berikutnya untuk penetapan bakal caleg sementara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved