2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Usai Diperiksa Propam Polda Maluku Kini Jadi Tersangka

2 anggota polisi Bripka SN dan Briptu RS menjadi tersangka, diduga merudapaksa dan menganiaya wanita di Ambon berinisial MS (39)

Editor: Sri Mariati
Tribun Jateng
Ilustrasi rudapaksa, 2 oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon, keduanya ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM – Dua oknum Polisi Bripka SN dan Briptu RS menjadi tersangka, diduga merudapaksa dan menganiaya wanita di Ambon berinisial MS (39).

Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS,” ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.

Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.

Andri menjelaskan kedua oknum Polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Diancam Pakai Sajam, Anak Kandung di Berau Kaltim Jadi Korban Rudapaksa Sang Ayah

Baca juga: Geger Nyawa Nenek 88 Tahun Melayang, Korban Rudapaksa di Panti Sosial di Bulungan, Modus Ingin Pijit

Baca juga: Penganiayaan dan Penculikan Dosen di Pontianak oleh 7 Mahasiswa Damai Lewat Restorative Justice

Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.

Berawal dari Ajakan Minum Miras

Aksi bejat dua oknum Polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).

Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.

Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.

Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.

Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan bahwa Kapolda Maluku, Lotharia Latif sudah mengingatkan agar para personilnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Terbukti Terlibat Kasus Penganiayaan, Kekasih Mario Pelaku Pemukulan Pengurus GP Ansor Ditahan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved