Berita Palangka Raya
BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 17 Tersangka Diamankan Termasuk Oknum Polisi
Pemusnahan barbuk pengungkapan dari April-Mei, dan pada kesempatan kali ini total barang bukti yang di musnahkan yaitu 265,43 gram.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten dan amankan 17 tersangka, termasuk oknum polisi, Selasa (27/5/2025).
Pengungkapan tersebut digelar melalui Press Release resmi di Gedung Rehabilitasi BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten yang melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Terlibat Jaringan Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap BNNP Kalteng di Timpah Kapuas
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Gunung Mas, BNNP Kalteng Amankan 2 Tersangka dan 268,07 Gram Sabu
Baca juga: BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Pegawai Rutan Palangka Raya dengan Napi Terlibat Jaringan Narkotika
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Pemberantasan dan Intelijen yang terus menyisir berbagai wilayah rawan peredaran narkoba. Sejumlah tersangka berhasil diamankan dari Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, hingga Kota Palangka Raya," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap lokasi memiliki modus dan jaringan tersendiri, namun seluruhnya mengarah pada aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam beberapa kasus, pengedar bahkan diketahui merupakan warga sipil, WBP, hingga oknum polri.
Barang bukti berupa paket sabu, pil ekstasi, alat konsumsi, uang tunai, hingga alat komunikasi berhasil diamankan dari berbagai TKP.
Pemusnahan dilakukan hasil pengungkapan kasus dan barang bukti dari April hingga Mei 2025.
Pada kesempatan kali ini, total barang bukti yang akan dimusnahkan oleh BNNP Kalteng, yaitu narkotika sabu seberat 265,43 gram.
“Yang bisa kami lakukan pemusnahan dalam kesempatan kali ini hanya satu perkara, karena baru mendapatkan satu ketetapan bukti pemusnahan, yaitu penangkapan di daerah Kab. Gunung Mas” jelasnya.
Seluruh tersangka dengan total 17 orang, yang terdiri dari 15 pria dan 2 wanita.
Saat ini, seluruh tersangkan yang telah diamankan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan kegiatan press release ini juga menjadi bagian dari komitmen BNNP Kalteng dalam menjunjung prinsip transparansi dan keterlibatan publik dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami tegaskan, BNNP Kalteng tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik masyarakat sipil maupun aparat. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Tukang Batu Umur 60 Tahun Jalan Lais Palangka Raya Ditemukan Meninggal, Tak Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Tak Ikut Demo pada Senin, Komunitas Ojol Palangka Raya Bakal Doa Bersama di Tugu Soekarno |
![]() |
---|
Tingkatkan Kontribusi Perusahaan Terhadap PAD, Pemprov Kalteng Bakal Rapat di 3 Zona Wilayah |
![]() |
---|
Program “1 Rumah 1 Sarjana” Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan Pemimpin Daerah Award 2025 |
![]() |
---|
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.