2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Usai Diperiksa Propam Polda Maluku Kini Jadi Tersangka

2 anggota polisi Bripka SN dan Briptu RS menjadi tersangka, diduga merudapaksa dan menganiaya wanita di Ambon berinisial MS (39)

Editor: Sri Mariati
Tribun Jateng
Ilustrasi rudapaksa, 2 oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon, keduanya ditetapkan jadi tersangka. 

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polri lalu Dianiaya usai Lapor ke Polisi, Kini Jadi Tersangka,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved