2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Usai Diperiksa Propam Polda Maluku Kini Jadi Tersangka
2 anggota polisi Bripka SN dan Briptu RS menjadi tersangka, diduga merudapaksa dan menganiaya wanita di Ambon berinisial MS (39)
Editor:
Sri Mariati
Tribun Jateng
Ilustrasi rudapaksa, 2 oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon, keduanya ditetapkan jadi tersangka.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polri lalu Dianiaya usai Lapor ke Polisi, Kini Jadi Tersangka,
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 17 Tersangka Diamankan Termasuk Oknum Polisi |
![]() |
---|
Terlibat Jaringan Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap BNNP Kalteng di Timpah Kapuas |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.