Mata Lokal Memilih

Denny Indrayana Dapat Bocoran Proporsional Tertutup, Ini Kata Mahfud, SBY, Cak Imin, Zulhas, Anas

Denny Indrayana mengatakan MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, tidak lagi Proporsional Terbuka

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku dapat bocoran MK sudah memutuskan sistem Pemilu 2024 adalah Proporsional Tertutup. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mendapat reaksi dari banyak tokoh.

Dalam cuitan di akun Twitter @dennyindrayana, Denny Indrayana mengatakan MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, tidak lagi Proporsional Terbuka.

Reaksi pun muncul dari Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Baca juga: NasDem Kalteng Tolak Proporsional Tertutup, Pengamat Sebut Pergantian Sistem Pemilu Perlu Waktu

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Pemilih Langsung Bisa Menentukan Figur Yang Dikehendaki

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," demikian cuitan di akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana mengaku bocoran informasi itu diperoleh dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Begini reaksi terhadap pernyataan Denny Indrayana 

1. Mahfud MD

Dia meminta polisi melakukan pengusutan lantaran jika informasi itu benar, maka hal tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan sebelum hakim MK yang mengumumkan.

Mahfud menilai yang dilakukan oleh Denny Indrayana dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara kendati belum tentu kebenarannya.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan dan harus terbuka luas setelah diputuskan dalam sidang resmi.

Selain itu, dia juga meminta agar MK turut menyelidiki sumber yang disebut Denny Indrayana memberikan informasi tersebut.

"Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud yang pernah menjabat ketua MK ini.

2. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam cuitannya,  menyatakan bila sistem Proporsional Tertutup benar-benar diterapkan, akan menjadi isu besar dalam politik Indonesia.

"Jika yg disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," tulis SBY di akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono.

SBY pun menyoroti tiga hal jika putusan MK untuk menggelar Pemilu 2024 dengan sistem Proporsional Tertutup.

Pertama, jika benar-benar diterapkan, maka dapat menimbulkan chaos karena sistem pemilu diganti di pertengahan tahapan.

Kedua, SBY menilai MK adalah lembaga hukum yang menilai apakah suatu undang-undang itu sesuai dengan konstitusi atau tidak dan bukannya menilai tepat atau tidak.

"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara trmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," katanya.

Terakhir, SBY menilai ketentuan sistem pemilu adalah keputusan presiden dan DPR, bukan di MK.

Sehingga, sambungnya, presiden dan DPR harus bersuara terkait hal ini lantaran mayoritas partai telah menolak sistem Proporsional Tertutup.

SBY pun meminta agar sistem Proporsional Terbuka tetap diterapkan dalam Pemilu 2024.

Kemudian, jika memang dalam sistem tersebut masih ada kekurangan, ia meminta kepada presiden dan anggota DPR yang terpilih untuk menelaahnya.

"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," kata SBY.

3. Muhaimin Iskandar 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku terkejut mendengar informasi yang dilontarkan oleh Denny Indrayana.

Dia pun mempertanyakan terkait bocornya putusan MK ke publik meski belum dibacakan.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" kata dia,

Di luar benar atau tidaknya informasi tersebut, Cak Imin menilai bocornya putusan MK ke publik tidak hanya membuat kegaduhan publik tetapi juga dapat mencoreng nama baik MK.

Alhasil, Cak Imin pun meminta MK untuk segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kebocoran putusan tersebut.

"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," ujarnya.

Di sisi lain, Cak Imin tidak mempersoalkan materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.

Dia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," ucap Cak Imin.

4. Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai sistem Proporsional Tertutup tidak lebih baik dengan sistem pemilu terbuka.

Ia menganggap sistem pemilu tertutup akan mengebiri suara rakyat.

"Meskipun (sistem proporsional terbuka) belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @ZUL_Hasan.

Zulkifli pun mengingatkan bahwa delapan partai yang masuk ke parlemen sudah satu suara untuk tetap menghendaki Pemilu 2024 dengan sistem pemilu terbuka.

Termasuk pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi juga sepakat dengan delapan partai parlemen.

"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka."

"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," katanya.

5. Anas Urbaningrum

Dalam cuitannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menuliskan bahwa jika Pemilu 2024 kembali ke sistem Proporsional Tertutup maka merupakan kemunduran yang nyata.

Menurutnya, sistem Proporsional Tertutup akan membuat pemilih kembali sebagai objek politik.

"Kembali pada sistem proporsional tertutup adalah kemunduran yang nyata. Terjadi arus balik pada perjalanan demokrasi kita. Elit politik diistimewakan, pemilih kembali sebagai obyek politik. Hanya sebagai sekadar ornamen demokrasi," tulisnya di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum.

Kendati demikian, Anas tetap bakal menunggu putusan resmi dari MK dan tak serta merta percaya dengan pernyataan Denny Indrayana.

"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," tuturnya. (*)

 

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved