Mata Lokal Memilih
KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Kalteng 2023-2028, 3 Petahana Harmain, Sastriadi, Wawan Terpilih Lagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan 5 anggota KPU Kalteng periode 2023-2028
TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan 5 anggota KPU Kalteng periode 2023-2028.
Dari kelima anggota terpilih KPU Kalteng itu ada 3 calon petahana, yakni Harmain, Sastriadi dan Wawan Wiraatmaja.
Sementara dua anggota baru, sesuai pengumuman KPU RI bernomor 51/SDM.12-PU/04/2023 bertanggal 20 Mei 2023 adalah Dwi Swasono dan Titi Yukrisna.
Dwi Swasono berasal dari KPU Kota Palangkaraya, sementara Titi Yukrisna adalah anggota Bawaslu Kalteteng.
Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Daftar Lengkap Anggota KPU Kalteng 2023-2028
1. Harmain
2. Sastriadi
3. Wawan Wiraatmaja
4. Titi Yukrisna
5. Dwi Swasono
Baca juga: 9 Bacalon DPD RI Daftar di KPU, Bupati Mura dan Wabup Seruyan Serahkan Permohonan Mundur Jabatan
Baca juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Kalteng Terima Berkas Bacaleg Dari 18 Parpol dan 9 Bacalon DPD RI
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2023, Polda Kalteng MoU dengan KPU dan Bawaslu Gelar Operasi Pengamanan
10 Calon Lolos Seleksi
Bulan lalu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng mengumumkan 10 orang yang dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara.
Dalam pengumuman pada Jumat (24/3/2023) itu, ke-10 calon tersebut selanjutnya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU RI.
Berikut 10 calon komisioner KPU Kalteng yang lolos tes kesehatan dan wawancara yang tertuang dalam pengumuman nomor : 24/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/03/62/2023 tanggal 24 Maret 2023.
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.