Mata Lokal Memilih

Pendaftaran Ditutup, KPU Kalteng Terima Berkas Bacaleg Dari 18 Parpol dan 9 Bacalon DPD RI

Komisi Pmeilihan Umum Kalimantan Tengah telah menutup waktu masa pendaftaran bacaleg parpol dan bacalon DPD RI.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/pangkan B
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (Kiri) dan Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat memberikan keterangan terkait jumlah partai politik dan bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kalteng, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 18 partai politik dan 9 bakal calon anggota DPD RI asal Kalteng yang berkasnya telah diterima KPU Kalteng hingga batas akhir masa penyerahan berkas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menutup masa penyerahan berkas Bakal Calon Anggota legislatif  atau Bacaleg partai politik dan bacalon DPD RI, Senin (15/5/2023).

Penyerahan berkas berlangsung di Kantor KPU Kalteng Jalan Jenderal Sudirman, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 18 partai politik  sudah menyerahkan berkas Bacalegnya, sedangkan berkas bakal calon Dewan Pimpinan Daerah  atau DPD RI ada 9 orang.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim membenarkan bahwa telah menerima berkas bacaleg sebanyak 18 partai yang ada di Kalimantan Tengah tersebut.

Baca juga: Cara Unik DPW PPP Kalteng Serahkan Berkas Bacaleg, Datang ke KPU Semua Pengurus Gunakan Sarung

Baca juga: NEWS VIDEO, Serahkan Berkas Bacaleg, Partai Golkar Target Menang Minimal 10 Kursi DPRD Kalteng

Baca juga: NEWS VIDEO, Mundur Dari Jabatan Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph Pilih Berjuang Lewat DPD RI

“Kita telah menerima dan partai telah menyerahkan berkas persyaratan calon legislatif (Caleg) dari masing-masing partai,” ujarnya.

Ketua KPU Kalteng mengatakan setelah penyerahan berkas, nantinya akan ada proses verifikasi administrasi.

“Dari 18 partai yang mendaftarkan calon legislatifnya dinyatakan diterima berkas-berkas persyaratannya,” ungkap Harmain.

Terkait partai yang paling sedikit mendaftarkan Bacalegnya, Ketua KPU Kalteng memberikan komentar.

“Yang jelas setiap partai politik telah mengajukan Bacalegnya, ada yang kengkap 45 calon dan ada yang beberapa partai yang satu Dapil kosong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kalteng mengatakan sejumlah kendala yang terjadi saat pendaftaran berlangsung.

“Ada beberapa partai politik dalam proses input data di pusat terkendala, kami pun meminta untuk bisa dilakukan pernginputan hingga dapat mendaftarkan bacalegnya,” jelasnya.

dacfbgrnhtnm
Susana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah sesaat setelah dpentupan masa penyerahan berkas bacaleg parpol dan bacalon DPD RI.

Liaison officer atau Naradamping yang aktif dan datang ke KPU Kalteng, dapat dibantu dan dilayani dengan baik.

“Apabila ada kendala terkait dengan penginputan, para Bacaleg bisa menyampaikan menggunakan bukti fisik, namun diberi waktu 2x24 jam sejak ditutupnya pendaftaran diminta untuk menginput kembali,” terang Harmain.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pilihan Kalimantan Tengah awalnya memiliki 10 calon yang mendaftarkan persyaratan ke KPU Kalteng.

Namun faktanya, hanya ada ada 9 bacalog DPD RI yang telah mengajukan berkasnya pendaftaran.

“Sedangkan salah satu bacaleg, atas nama Deden Agustiar Sabran hingga pukul 23.59 WIB, pada Minggu (15/5/2023) tidak datang. Berarti, bacaleg DPD RI Dapil Kalteng yang mendaftar telah dipastikan berjumlah 9 orang,” tutup Harmain Ibrohim. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved