Mata Lokal Memilih
Pendaftaran Ditutup, KPU Kalteng Terima Berkas Bacaleg Dari 18 Parpol dan 9 Bacalon DPD RI
Komisi Pmeilihan Umum Kalimantan Tengah telah menutup waktu masa pendaftaran bacaleg parpol dan bacalon DPD RI.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 18 partai politik dan 9 bakal calon anggota DPD RI asal Kalteng yang berkasnya telah diterima KPU Kalteng hingga batas akhir masa penyerahan berkas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menutup masa penyerahan berkas Bakal Calon Anggota legislatif atau Bacaleg partai politik dan bacalon DPD RI, Senin (15/5/2023).
Penyerahan berkas berlangsung di Kantor KPU Kalteng Jalan Jenderal Sudirman, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan berkas Bacalegnya, sedangkan berkas bakal calon Dewan Pimpinan Daerah atau DPD RI ada 9 orang.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim membenarkan bahwa telah menerima berkas bacaleg sebanyak 18 partai yang ada di Kalimantan Tengah tersebut.
Baca juga: Cara Unik DPW PPP Kalteng Serahkan Berkas Bacaleg, Datang ke KPU Semua Pengurus Gunakan Sarung
Baca juga: NEWS VIDEO, Serahkan Berkas Bacaleg, Partai Golkar Target Menang Minimal 10 Kursi DPRD Kalteng
Baca juga: NEWS VIDEO, Mundur Dari Jabatan Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph Pilih Berjuang Lewat DPD RI
“Kita telah menerima dan partai telah menyerahkan berkas persyaratan calon legislatif (Caleg) dari masing-masing partai,” ujarnya.
Ketua KPU Kalteng mengatakan setelah penyerahan berkas, nantinya akan ada proses verifikasi administrasi.
“Dari 18 partai yang mendaftarkan calon legislatifnya dinyatakan diterima berkas-berkas persyaratannya,” ungkap Harmain.
Terkait partai yang paling sedikit mendaftarkan Bacalegnya, Ketua KPU Kalteng memberikan komentar.
“Yang jelas setiap partai politik telah mengajukan Bacalegnya, ada yang kengkap 45 calon dan ada yang beberapa partai yang satu Dapil kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kalteng mengatakan sejumlah kendala yang terjadi saat pendaftaran berlangsung.
“Ada beberapa partai politik dalam proses input data di pusat terkendala, kami pun meminta untuk bisa dilakukan pernginputan hingga dapat mendaftarkan bacalegnya,” jelasnya.

Liaison officer atau Naradamping yang aktif dan datang ke KPU Kalteng, dapat dibantu dan dilayani dengan baik.
“Apabila ada kendala terkait dengan penginputan, para Bacaleg bisa menyampaikan menggunakan bukti fisik, namun diberi waktu 2x24 jam sejak ditutupnya pendaftaran diminta untuk menginput kembali,” terang Harmain.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pilihan Kalimantan Tengah awalnya memiliki 10 calon yang mendaftarkan persyaratan ke KPU Kalteng.
Namun faktanya, hanya ada ada 9 bacalog DPD RI yang telah mengajukan berkasnya pendaftaran.
“Sedangkan salah satu bacaleg, atas nama Deden Agustiar Sabran hingga pukul 23.59 WIB, pada Minggu (15/5/2023) tidak datang. Berarti, bacaleg DPD RI Dapil Kalteng yang mendaftar telah dipastikan berjumlah 9 orang,” tutup Harmain Ibrohim. (*)
KPU Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Bacalon DPD RI
Kantor KPU Kalteng Jalan Jenderal Soedirman
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.