Berita Kalteng

BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 97,5 Gram, Narkoba dari Madura Jatim Masuk Lewat Ekspedisi di Sampit

Petugas BNNP Kalteng lakukan peusnahan Sabu 97,5 Gram, merupakan tangkapan narkoba kiriman dari Madura Jatim lewat jasa ekspedisi di Sampit.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 97,5 gram oleh petugas BNNP Kalteng, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Petugas BNNP Kalteng lakukan peusnahan Sabu 97,5 Gram, merupakan tangkapan narkoba kiriman dari Madura Jatim lewat jasa ekspedisi di Sampit.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus pria paruh baya saat hendak mengambil paket sabu.

Penangkapan berlangsung di salah satu jasa ekspedisi di Sampit tepatnya di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Z (46) adalah pria yang berurusan dengan pihak BNNP Kalteng akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto, mengungkapkan hal tersebut.

Baca juga: Video Viral, Perempuan Kendarai Sepeda Motor, Dadakan Terobos Acara Pernikahan di Ponerogo

Baca juga: Jelang Musim Kemarau 2023, Kalteng Siaga Darurat Karhutla, Anggaran Rp 83 Miliar Disiapkan

Baca juga: Puluhan Tukang Becak dan Relawan Gundul 12, Ikut Serta Serahkan Berkas Bacaleg DPW PAN Kalteng

“Kita mendapatkan informasi dari pihak POM TNI AL dan BNNP Jawa Timur terkait adanya pengiriman paket barang yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu di wilayah Sampit,” terangnya, Jumat (12/5/2023).

Petugas BNNP Kalteng diperintahkan  melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut hingga mengarah kepada Z.

Setelah berhasil mengetahui identitas penerima paket tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Setelah ia mengambil paket tersebut, petugas BNNP Kalteng pun langsung mengamankan tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Tersangka Z tertangkap tangan memiliki 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram,” jelas Kombes Pol Agustiyanto.

Ia melanjutkan, barang bukti tersebut disimpan dalam bungkusan paket berupa tas bewarna merah dikirim dari Madura, Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi JNE Express.

“Diduga tersangka rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Palangkaraya dan Sampit, ini masuk dalam jaringan antar pulau,” tutur Kabid Pemberantasan.

Ia menambahkan bahwa tersangka nekat menjual natkotika dikarenakan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka saat dilakukan penyidikan, ia mengaku telah menjalani bisnis gelap tersebut dua kali, tapi barusan ditanya bilang satu kali,” ungkap Kombes Pol Agustiyanto.

Dari tangan tersangka, selain 1 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 buah tas, dan 1 buah klip plastik bening.

Petugas kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara dilarutkan pada air panas dicampur dengan cairan pembersih lantai.

vf4t4vvvg
BNNP Kalteng menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu seberat 97,5 gram, Jumat (12/5/2023) hasil pengungkapan kasus narkoba di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Tribunkalteng.com/pangkan B

Setelah itu, campuran tersebut dibuang pada halaman depan Kantor BNNP Kalteng dan ditimbun dengan pasir.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan kami akan mengirimkan anggota ke Pulau Jawa untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kabid Pemberantasan.

Akibat ulah tersangka telah melanggar hukum yang berlaku, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved