Kemenkumham Kalteng
Berkah Idul Fitri 1444 Hijriah, 26 WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya Langsung Bebas
26 WPB Rutan Kelas IIA Palangkaraya langsung bebas mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Surat diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumhan Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangkaraya melaksanakan Salat Ied dan pemberian Remisi Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).
Terlihat ratusan WBP beragama muslim dengan khusyu melaksanakan Salat Ied 1444 Hijriah.
Salat Ied juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya Ma’ruf Prasetyo Hadianto.
“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelauan baik dibuktikan Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik,” tutur Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra.
Baca juga: 13 Anak Mendapatkan Remisi dari LPKA Palangkaraya Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2022, Sebanyak 454 WBP Lapas Palangkaraya Dapat Remisi dan 2 Langsung Bebas
Kemudian terdapat beberapa tambahan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional.
“Para WBP harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Kakanwil.
Ia melanjutkan WBP telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar akan setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.
Kemudian tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Hendra menerangkan, seluruh WBP beragama muslim yang diusulkan menerima remisi dipastikan telah menjalani Assesment penurunan resiko oleh para asesor.
“Assesment merupakan syarat wajib WBP untuk bisa menerima remisi dan hak-hak lainnya. Selain itu WBP yang diusulkan menerima remisi juga dipastikan telah memenuhi persyaratan, baik dari segi minimum menjalani kurungan badan maupun telah berkelakuan baik,” tuturnya.
Baca juga: Pemberian Remisi HUT Ke-77 RI, 70 WBP se-Kalimantan Tengah Langsung Bebas
Baca juga: 468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Pemberian remisi pun terbagi menjadi 2, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
“Untuk remisi khusus I, warga binaan akan diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan sebanyak 2.538 WBP,” ungkap Kakanwil.
Kemudian ada pula remisi khusus II yang mana WBP akan langsung bebas sebanyak 26 orang, jika ditotalkan sebanyak 2.565 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Jumlah keseluruhan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun berjumlah 9 orang.
Lalu jumlah Narapidana Terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya 2023 sebanyak 1.625 orang.
Remisi Idul Fitri
Rutan Kelas IIA Palangkaraya
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
WBP
Kakanwil Kemenkumham Kalteng
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Kalteng Peringkat 4 Nasional, Tuntaskan Pembentukan 1.571 Posbakum untuk Akses Keadilan Merata |
|
|---|
| Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Mudah Diakses, Siap Diterapkan di Kalteng |
|
|---|
| Menko Yusril Beri 8 Poin Arahan pada Apel Lintas Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan |
|
|---|
| Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti, Kakanwil Kemenkumham Kalteng juga Beri Respons |
|
|---|
| Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Remisi-lebaran-2023.jpg)