Misteri Kematian Brigadir J
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi
Rabu (12/4/2023) berlangsung sidang permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J
TRIBUNKALTENG.COM - Rabu (12/4/2023) berlangsung sidang permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Banding Ferdy Sambo ini berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai jadwal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang terbuka untuk umum ini dapat ditonton melalui Link Live Streaming Kompas TV yang ada di artikel ini.
Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo berharap majelis hakim bertindak adil, baca artikel ini
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan
Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak
Bukan cuma Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, sidang putusan ini juga berlaku untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sebab hanya empat terdakwa ini yang mengajukan banding.
Satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer tidak banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Sang eksekutor Brigadir J itu divonis hukuman 1,6 tahun penjara. Richard merupakan justice collaborator di kasus yang menghebohkan ini.
Rencananya, persidangan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lebih berat atau malah lebih ringan.
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.
Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.
Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada hari ini.
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.
Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.
Terdakwa lain, Kuat Maruf mengeklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya (Kuat Maruf) alhamdulillah sehat," katanya.
Perjalanan kasus
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.
Pantau suasana sidang via Live Streaming Kompas TV:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Suster Sesilia Selalu Dampingi Bharada E Ibadah Selama di Tahanan: Saya Tertarik dengan Kejujurannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.