Breaking News

Berita Palangkaraya

5 Kali Beraksi, Pria 20 Tahun Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya Curi Kabel Listrik

Jajaran Satreskrim Polresta Palangkaraya, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian spesialis kabel di rumah kosong, 5 kali beraksi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka pencurian kabel listrik di Jalan Manunggal digiring ke Mapolresta Palangkaraya oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangkaraya, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian spesialis kabel di rumah kosong, Rabu (12/4/2023).

Lokasi pencurian di Jalan Manunggal 3, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tersangka pencurian kabel di rumah kosong diketahui berinisial HE dan masih berusia 22 tahun.

Tersangka Herlin diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Palangkaraya yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Helmy Hamdani.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan tersangka ini telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali.

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, namun yang terakhir aksinya tertangkap oleh warga berhasil diamankan,” terangnya.

Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan Seorang PMI Deportasi dari Malaysia, Ternyata Tersangka Pencurian

Baca juga: Komplotan Pencurian Pupuk Milik PT PGM KHLE Kapuas Hulu Kalbar Berhasil Dibekuk Polsek Silat Hilir

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka nelat melancarkan aksinya pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka HE, menentukan target pencurian dengan cara berjalan kali mulai dari Jalan MH Thamrin hingga menemukan rumah kosong.

“Setelah menemukan rumah kosong yang menjadi targetnya, HE kemudian memeriksa sekeliling rumah untuk mencari jalan masuk,” jelas Kompol Ronny.

Setibanya tersangka di TKP Jalan Manunggal 3, tersangka masuk ke rumah melalui pagar seng yang ditarik hingga terdapat celah.

“Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mematikan listrik pada rumah tersebut, lalu naik ke plafon rumah mengambil kabel yang ada pada rumah tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Tersangka pun menyiapkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mengambil dan memutuskan kabel yang ada pada bagian plafon rumah.

“Kami berhasil menyita alat bukti berupa 1 buah tas berisikan 1 buah palu, 2 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah karung, dan beberapa kabel hasil pencurian,” tutur Kasatreskrim.

Tersangka mencuri kabel listrik pada rumah kosong dengan tujuan menjual tembaga yang ada pada kabel.

HE mengatakan tembaga tersebut dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 70 ribu per 1 kilogram.

Baca juga: Rekaman Kamera CCTV, Ungkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Khairul Huda Balangan

Baca juga: Waspada Modus Penipuan di Medsos, Social Engineering atau Soceng Mengatasnamakan Bank Kalteng

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved