Berita Palangkaraya
5 Kali Beraksi, Pria 20 Tahun Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya Curi Kabel Listrik
Jajaran Satreskrim Polresta Palangkaraya, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian spesialis kabel di rumah kosong, 5 kali beraksi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka pencurian kabel listrik di Jalan Manunggal digiring ke Mapolresta Palangkaraya oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (12/4/2023).
“Tersangka telah melakukan aksinya mulai Maret hingga April 2023, dengan total kerugian materil mencapai Rp 15 juta dari 5 TKP yang dicuri oleh tersangka,” terang Kompol Ronny.
HE menggunakan uang hasil penjualan tembaga tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

Akibat ulah tersangka, HE pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar hukum.
Tersangka HE pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)
Tags
Satreskrim Polresta Palangkaraya
Jalan Manunggal
kabel listrik
rumah kosong
pencurian
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.