Berita Palangkaraya

5 Kali Beraksi, Pria 20 Tahun Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya Curi Kabel Listrik

Jajaran Satreskrim Polresta Palangkaraya, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian spesialis kabel di rumah kosong, 5 kali beraksi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka pencurian kabel listrik di Jalan Manunggal digiring ke Mapolresta Palangkaraya oleh petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (12/4/2023). 

“Tersangka telah melakukan aksinya mulai Maret hingga April 2023, dengan total kerugian materil mencapai Rp 15 juta dari 5 TKP yang dicuri oleh tersangka,” terang Kompol Ronny.

HE menggunakan uang hasil penjualan tembaga tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

pencurian jalan manunggal
Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan (Kiri), Kasihumas Iptu Sukrianto (Tengah), dan Kanit Jatanras Ipda Helmy Hamdani (Kanan). menunjukkan barang bukti yang dicuri, Rabu (12/4/2023).

Akibat ulah tersangka, HE pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar hukum.

Tersangka HE pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved