Misteri Kematian Brigadir J

Keluarga Doa Bersama di Makam Brigadir J Berharap Vonis Berat Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Senin (13/2/2023) di Jakarta berlangsung sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun network
Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAMBI - Aktivitas doa bersama dilakukan keluarga dan kerabat di makam Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi, sembari menunggu vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Senin (13/2/2023) di Jakarta berlangsung sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Orangtua dan keluarga dekat Brigadir J secara langsung mengikuti persidangan itu.

Sementara kelurga dan kerabat lain melakukan doa bersama di makam Brigadir J yang dipimpin Pendeta Royanto Situmorang.

Baca juga: Hari Ini Vonis Ferdy Sambo, Cek Data Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kronologi, Peran Terdakwa

Baca juga: Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J Tidak Terima

Baca juga: Link TV Online Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Kompas TV dan YouTube PN Jaksel Hari ini

Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh dua bibi Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta.

Kemudian dilanjutkan dengan penyembahan, nyanyian dan pujian kepada Tuhan serta doa agar memohon hakim dapat memberikan vonis yang adil.

"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang diputuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Menurut Roy, harapan mereka majelis hakim menjatuhkan vonis berat yang setimpal dengan perbuatan sadis Ferdy Sambo Cs yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J

Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

Keluarga dan kerabat melakukan doa bersama di makam Brigadir J di Jambi.
Keluarga dan kerabat melakukan doa bersama di makam Brigadir J di Jambi. (Tribun Jambi/Danang Noprianto)

Sidang Vonis

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Oemar Seno Adji.

 Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau masyarakat untuk tidak hadir langsung ke pengadilan.

Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

"Harapan kami, tidak usah datang lah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming," kata Djuyamto kepada pers, Minggu (12/2/2023).

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

 Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1/2023). (*)

Link Sidang Vonis Ferdy Sambo 

LINK 1

LINK 2

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved