Berita Bartim

Hj Misniati Tak Menyangka Jadi Terdakwa, Dituding Halangi Usaha Pertambangan di Bartim Kalteng

Seorang warga Tamiyang Layang Hj Misniati Selasa (7/2/2023) menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Bartim.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / faturahman
Seorang warga Tamiyang Layang bernama Hj Misniati (Kanan) didampingi Pengacara Oce Kaligis, Selasa (7/2/2023) saat memberikan keterangan usai menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Bartim Kalteng, yang menudingnya mennghalangi usaha pertambangan saat menutup tanah miliknya dari lalulalang truk angkutan batu bara di Desa Jewetan Bartim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang warga Tamiyang Layang bernama Hj Misniati Selasa (7/2/2023)  menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang melaporkannya  atas tudingan menghalangi usaha pertambangan, akibat lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup.

Penutupan jalan tersebut, karena tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan  miliknya tersebut.

Upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun belum ada kesepakatan, sehingga akhirnya Hj Misniati dijadikan tersangka saat pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap  atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kini, Hj Misniati dijadikan terdakwa dalam persidangan kasus tersebut yang bergulir di Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut.

Baca juga: Polres Banjarbaru Sita Seratus Botol Lebih Minuman Keras Ilegal, Pemilik Dikenakan Sidang Tipiring

Baca juga: Jalani Sidang Perkara Tipiring di PN Pelaihari, Terdakwa Pemilik Miras Divonis Denda Rp 1,5 Juta

Hj Misniati memiliki bukti-bukti lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut, dia juga di bantu Pengacara Oce Kaligis yang membantu perkaranya dalam persidangan yang digelar di pengadilan  Negeri Palangkaraya.

Lahan yang diklaim miliknya tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang saat ini menjadi tempat lalulang truk angkutan tambang perusahaan di desa tersebut.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli terkait laporan pihak perusahaan terhadap terdakwa yang dianggap merintangi dan mengganggu jalan usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Saat diwawancarai terdakwa Hj Misniati, mengaungkapkan, dia memang sempat beberapa kali diiming-imingi agar membuka jalan tersebut dengan kompensasi , jika ada investor masuk akan diberi uang jasa.

”Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan  sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng,” ungkapnya.

Penutupan tersebut berdampak pada tidak bisanya kendaraan angkutan pertambangan lewat di jalur tersebut, sehingga akhirnya pengembang pertambangan melaporkan Hj Misniati ke Polda Kalteng.

Meskipun saat ini ditetapkan sebagai terdakwa Hj Misniati tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dijadikan terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, pengacara  terdakwa Misniati, Oce Kaligis usai persidangan di PN Palangkaraya mengatakan, saat ini kasus sudah terbuka untuk umum karena sudah masuk dakwaan dalam persidangan.”Makanya saya bisa ngomong sekarang,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa dituding menghalang-halangi, karean menutup jalan

”Tapi saya bilang, jika menghalangi jalan artinya jalan itu sudah milik perusahaan atau milik penambang, sehingga mereka keberatan dengan penutupan jalan tersebut. Saya juga sudah tanya ke BPN ternyata jalan itu tidak terdaftar milik pengembang perusahaan. Bahkan diakui kepala desa, tanah itu memang milik terdakwa,’ ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved