Berita Kalsel
Jalani Sidang Perkara Tipiring di PN Pelaihari, Terdakwa Pemilik Miras Divonis Denda Rp 1,5 Juta
Pengadilan Negeri atau PN Pelaihari menggelar sidang perkara tipiring terhadap pemilik miras yang terjaring razia Satpol PP dan Damkar Tala, Kalsel.
TRIBUNKALTENG,COM, PELAIHARI - Pengadilan Negeri atau PN Pelaihari menggelar sidang perkara tipiring terhadap pemilik miras yang terjaring razia Satpol PP dan Damkar Tala, Kalsel.
Sebelum dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan atau tipiring, pemilik miras tanpa izin tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik di Satpol PP dan Damkar setempat.
Hingga tiba waktunya untuk mengikuti persidangan yang digelar oleh pihak pengadilan negeri Pelaihari terkait kepemilikan minuman keras tersebut.
Setelah dua hari lalu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pemilik minuman keras ( miras) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: 100 Botol Miras Berbagai Merek di Banjarbaru Disita, Penjual di Jalan PM Noor Sungai Ulin Ditindak
Baca juga: Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Warung, Dua Emak-Emak di Arut Selatan Kobar Diamankan
Baca juga: Terciduk Saat Pesta Miras Bawa Sajam, Dua Pemuda di Gang Keluarga Banjarbaru Diamankan
Duduk di kursi terdakwa, D (pemilik miras), tenang selama mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.
Dimulai pukul 09.00 Wita, sidang dipimpin Hakim Tunggal Raysha SH. Sedangkan penuntut umum yakni Masaninor (PPNS) Satpol PP dan Damkar Tala.
Mengenakan celana panjang dan kaus hitam serta bermasker putih, warga Pelaihari tersebut seksama menyimak pembacaan dakwaan yang tertera pada surat pelimpahan perkara dari penyidik.
Pada sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara tipiring tersebut menyatakan terdakwa D terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 45 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Dilarang menyimpan dan menjual, memiliki minuman beralkohol.
Hakim Tunggal kemudian menjatuhkan putusan (vonis) berupa denda sebesar Rp 1.505.000. Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganjar kurungan selama tujuh hari.
Pemilik minol tersebut pada 16 Januari 2023 lalu terjaring operasi razia pengendalian dan penindakan penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tala.
Saat itu personel Satpol PP menemukan 18 botol minol berbagai merk.
Sebagian ditemukan dalam dus di lantai kamar tidur dan beberapa botol di jok sepeda motor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di Tala agar tidak menjual minuman keras (miras) karena dapat merusak generasi muda," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri.
Selain itu minuman keras atau minuman beralkohol juga dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas.
"Menjual miras/minol juga melanggar perda nomor 7 tahun 2014," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Disidang di PN Pelaihari, Pemilik Miras di Tanahlaut Ini Disanksi Denda Rp 1,5 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/DPO-sidang-broo.jpg)