Berita Kalsel
100 Botol Miras Berbagai Merek di Banjarbaru Disita, Penjual di Jalan PM Noor Sungai Ulin Ditindak
Seorang penjual miras di jalan PM Noor Jalan PM Noor Sungai Ulin Banjarbaru ditindak, sedangkan pembeli diberikan pembinaan.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJABARU - Seorang penjual miras di jalan PM Noor Jalan PM Noor Sungai Ulin di Banjarbaru ditindak, sedangkan pembeli diberikan pembinaan.
Terungkapnya transaksi miras tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap beberapa pengendara yang singgah di sebuah rumah di Jalan PM Noor di banjarbaru.
Keduaya diperiksa perugas, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata baru membeli miras, sehinga akhirnya petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan 100 botol miras berbagai merek, lalu disita petugas.
Sebanyak 100 botol miras) terseut diamankan petugas piket Posko Lantas Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bermula ketika anggota Unit Patroli Polres Banjarbaru saat melaksanakan tugas mencurigai dua orang yang sedang menaiki sepeda motor. Keduanya adalah SM dan SMH.
Baca juga: Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Warung, Dua Emak-Emak di Arut Selatan Kobar Diamankan
Baca juga: Terciduk Saat Pesta Miras Bawa Sajam, Dua Pemuda di Gang Keluarga Banjarbaru Diamankan
Baca juga: Sebelum Tusuk Dua Korban di Jalan Seth Aji, Tersangka dan Korban Tenggak Miras di Lokasi Pameran
Kedua orang tersebut berada tepat di depan satu rumah di Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (19/1/2023) dini hari.
Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan kedua orang itu polisi menemukan dua botol minuman keras jenis Vodka.
Dari pengakuan keduanya, miras itu baru saja mereka beli dari pemilik tempat, bernama JN (43).
Di tempat JN, saat itu juga polisi menemukan sejumlah miras berbagai merek.

"Selanjutnya, Penjual miras diproses tindak pidana ringan oleh unit Samapta Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, malalui Kasi Humas, AKP Tajudin.
Lanjut Tajudin mengakatan, tindakan tidak hanya diberikan kepada Penjual miras, tetapi juga kepada pembeli.
Tindakan kepada pembeli miras, yakni berupa pembinaan, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan atau membeli serta mengonsumsi minuman beralkohol.
"Selanjut, kedua orang bersangkutan kami kembalikan kepihak keluarga, setelah selesai membuat surat pernyataan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Temukan Transaksi Jual Beli Minuman Keras, Polres Banjarbaru Amankan 100 Botol Miras di Sungai Ulin
100 Botol Miras
di Banjarbaru
Jalan PM Noor
Sungai Ulin
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Berita Kalsel
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.