Berita Kobar

Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Warung, Dua Emak-Emak di Arut Selatan Kobar Diamankan

Nekat jualan minuman keras tanpa izin, dua orang emak-emak masing-masing pemilik warung yang berbeda diamankan petugas.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
(Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)
Dua emak-emak penjual miras di Pangkalan Bun diamankan Polsek Arut Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN -Nekat jualan minuman keras tanpa izin, dua orang emak-emak masing-masing pemilik warung diamankan petugas.

Ini setelah Polsek Arut Selatan menggrebek dan mengamankan sejumlah botol miras yang diduga dijual oleh dua emak-emak tersebut.

Kedua emak-emak tersebut diamankan pada dua rumah yang berbeda, di Jalan lintas Kotawaringin, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, pada Senin, (16/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diamankan, terlapor dengan inisial E (48) dan IY (40) mengenakan gaun merah dan mekai baju loreng macan tutul, dengan pekerjaan sebagai pengurus rumah tangga dan pedagang.

Baca juga: Kuota Haji Kobar Kembali Normal, Tak Adalagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aduan, Pemkab Kobar Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR

Baca juga: Tenggelam di Sungai Mentaya Saat Menjala Ikan, Warga Sebamban Kotim Ditemukan Tak Bernyawa

Kapolsek Arut Selatan Kompol I Gede Suastika menyampaikan, kedua emak-emak tersebut diamankan karena telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada dua warung menjual minum beralkohol di jalan Kolam, Rabu (18/1/2023).

Selanjutnya, anggota mendatangi warung pertama dan melakukan pengecekan, dan benar ditemukan minuman keras merek Anggur Merah dan Bir Putih yang disimpan di ruang dapur.

"Di lokasi pertama, anggur merah sebanyak 37 botol dan 12 botol bir bintang," tuturnya.

Sementara itu di warung kedua, ditemukan minuman keras merek Anggur Merah dan Bir Putih yang disimpan di bawah lantai kamar warung.

"Di lokasi kedua, ditemukan Anggur merah sebanyak 12 Botol dan Bir Bintang sebanyak 3 Botol," imbuhnya.

Selanjutnya, minuman keras beserta terlapor diamankan dan di bawa ke Polsek Arut Selatan untuk dilakukan Proses lanjut.

Para terlapor ini diberikan pembinaan, dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Keduanya kita bina, dan barang bukti miras kita lakukan penyitaan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved