Berita Kalsel

Polres Banjarbaru Sita Seratus Botol Lebih Minuman Keras Ilegal, Pemilik Dikenakan Sidang Tipiring

Seratus botol lebih minuman keras ilegal disita Personel Polres Banjarbaru, pemiliknya dikenakan sidang tipiring.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Satpol PP Banjarbaru untuk BPost
ILUSTRASI. Sedikitnya ada 104 botol Minuman Keras (Miras), ilegal diamankan setelah adanya laporan petugas melalui aplikasi cangkal Polres Banjarbaru. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Seratus botol lebih minuman keras ilegal disita Personel Polres Banjarbaru, pemiliknya dikenakan sidang tipiring.

Pengungkapan kasus penjualan minuman keras ilegal tersebut setelah adanya informasi yang masuk ke  Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya informasi minuman keras ilegal tersebut, sehingga ditemukan lokasi penjualannya, lalu dilakukan penyitaan oleh petugas.

Sedikitnya ada 104 botol Minuman Keras (Miras), diamankan personel Satsamapta Polres Banjarbaru.

Menyusul adanya laporan dari masyarakat, melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru tentang adanya penjual Miras.

Baca juga: Targetkan 2 Kursi DPR-RI, Pemberkasan Bacaleg Partai NasDem se Kalteng Selesai 100 Persen

Baca juga: Pucuk Pimpinan Basarnas Palangkaraya Berganti, M Haryadi Resmi Digantikan A Ketut Alit Supartana

Baca juga: 10.086 Botol Miras Ilegal Diamankan di Tiga Tempat Wilayah Kalbar, Rugikan Negara Rp 15 Miliar

Lokasinya di kios Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin, bahwa Miras tersebut selanjutnya disita.

Hal itu dikarenakan Miras dijual tanpa izin, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.

"Seratus botol lebih Miras kami amankan, karena tanpa legalitas dalam aktivitas menjual," kata Tajudin, Selasa (7/2/2023).

Selanjutnya pemilik Miras menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Sebelumnya personel Polres Banjarbaru juga mengamankan Miras ilegal, tepatnya di satu rumah, berlokasi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

jhbldknlkr
Petugas saat menemukan Miras Ilegal di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Humas Polres Banjarbaru

Bermula ketika Unit Patroli Polres Banjarbaru, mencurigai dua orang yang sedang menaiki motor usai membeli Miras.

Saat itu sedikitnya ada 100 botol Miras yang disita oleh petugas pike, Posko Lantas Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Laporan Melalui Aplikasi Cangkal, Personel Satsamapta Polres Banjarbaru Sita 100 Lebih Miras Ilegal, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved