Berita Palangkaraya

Modus Tawari Jasa Pijat, Tersangka Ndut Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut, Curi Handpone Korban

Unit Reskrim Polsek Pahandut ringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian, dengan modus jasa pijat terjadi di Jalan Seth Adji, Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polsek Pahandut untuk Tribunkalteng.com
Tersangka tindak pidana pencurian dengan modus jasa pijat berinisial DP alias Ndut (39) saat berada di rutan Mapolsek Pahandut, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Unit Reskrim Polsek Pahandut ringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian, dengan modus jasa pijat yang terjadi di Jalan Seth Adji, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (29/1/2023).

Tersangka ialah seorang pria berinisial DP alias Ndut berusia 39 tahun.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar.

“Polsek Pahandut dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian oleh tersangka Ndut, dengan modus menawarkan jasa pijat kepada korban bernama Muhammad Risno (28),” jelasnya, Selasa (31/1/2023).

Laporan tersebut diterima oleh korban yang merasa dirugikan atas perbuatan terduga pelaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Pahandut pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya pun mengamankan seorang pria berinisial DP alias Ndut.

Baca juga: Tim Gabungan Jatanras Kalbar Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap 1 Pelaku Sita 1 Sepeda Motor Trail

Baca juga: Residivis Pencurian di Tarakan Beraksi Kembali 4 Lokasi Berbeda, Gasak Handpone hingga 2 Sak Beras

Baca juga: Resahkan Warga Seruyan Residivis Pencurian Dibekuk, Barbuk Handphone Dan Uang Rp 7 Juta Disita

“Ndut kita tetapkan sebagai tersangka pencurian setelah mendapatkan cukup bukti kuat atas dugaan tindak pidana pencurian,” ungkap Kompol Saiful.

Adapun kronologis singkat yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut terkait pengungkapan tersebut.

Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Seth Adji Kota Palangkaraya.

“Pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 23.41 WIB, datanglah tersangka Ndut dengan menawarkan jasa pijat kepada Risno” jelasnya.

Selain menawarkan jasa pijat, tersangka Ndut pun mengajak Risno mengobrol guna mengalihkan perhatian dan fokus korban.

“Setelah korban lengah, tersangka Ndut pun dengan cepat mengambil gawai milik korban yang di letakkannya pada etalase warung,” jelas Kapolsek.

Berhasil mendapatkan barang incarannya, tersangka Ndut lalu pergi melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Pencurian di Kaltara, Selalu Bawa Sajam saat Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri di Tarakan Dibekuk Polisi

Baca juga: Beraksi di Sembilan Lokasi, Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Toko di Banjarbaru Dibekuk

“Sesaat setelahnya, korban baru sadar bahwa gawai miliknya telah hilang dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pahandut,” ungkap Kompol Saiful.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved