Berita Kalbar

Tim Gabungan Jatanras Kalbar Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap 1 Pelaku Sita 1 Sepeda Motor Trail

Tim gabugnan Jatanras Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor trail dan berhasil membekuk satu orang diduga pelakunya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi, Selasa 17 Januari 2023 lalu. Tim gabungan jatansras kalbar yakni, Jatanras Polres Kubu Raya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya kerjasama dengan Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Tim gabungan Jatanras Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor trail dan berhasil membekuk satu orang diduga pelakunya.

Seorang terduga pelaku berinisial DE alias Dekol diamankan bersama barang bukti sepeda motor Trail yang dicurinya.

Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Kalbar Polres Kubu Raya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, juga dibantu Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota.

DE Alias Dekol ditangkap atas kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan Kasus tersebut, Ade mengatakan, DE merupakan satu jaringan dengan WO.

Baca juga: Ditinggal Belanja di Pusat Perbelanjaan di Banjarmasin, Barang Berharga Dalam Mobil Raib di Parkiran

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Dua Bocah di Tanbu, Divonis Majelis Hakim PN Batulicin Hukuman Mati

Baca juga: Rutan Palangkaraya Miliki Pendidikan D1 Teologia Bagi WBP, Akan Dikembangkan Merata se Kalteng

" WO adalah pelaku pencurian 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA-R DELUXE 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid bersama RI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, TKP nya di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bersama RI, bebernya.

Selanjutnya Ade menerangkan, dari tertangkapnya WO dilakukan pengembangan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.

Didapati bahwa selain melakukan pencurian mobil, WO juga ada melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF bersama DE di Mes PT. AAN Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan keterangan WO Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Kota Pontianak melakukan penangkapan DE Alias Dekol (24) warga Sungai Jawi Kota Pontianak dirumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Potianak Kota.

" Benar, penagkapan DE dirumahnya pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 jam 20.00 Wib hasil dari pengembangan tersangka WO, pada saat WO dibawa petugas untuk menunjukan rumah DE, namun pada saat itu WO mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap WO," pungkas Ade

" WO adalah otak dari pencurian di dua TKP tersebut, saat ini DE beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan WO ada bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tidak kejahatan di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya ataupun di daerah lain," ungkap Ade.

Modus operasi kedua tempat kejadian perkara (TKP) sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu atau jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.

" Modusnya sama, dari TKP pencurian mobil dan motor terang Ade. 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk Honda CRF tersebut di parkirkan korban di depan Mes PT. AAN dalam keadaan terkuci stang, pelaku WO dan DE membengkas pintu Mes korban masuk kedalam mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya kendaraan tersebut dibawa tersangka. Akibat peristiwa tesebut korban melapor ke Polsek Rasau Jaya Jajaran Polres Kubu Raya dengan kerugian sebesar Rp.30.000.000," jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin 30 Januari 2023.

hfbdjnclkvljb
Polisi tangkap DE Alias Dekol ditangkap atas kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, Senin 30 Januari 2023. Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade

Terhadap tersangka DE terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara

" Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kabupaten Kubu Raya. Jadilah Polisi untuk diri sendiri, amankan ruma serta harta benda dengan baik sehingga memperkecil terjadinya tindak pidana pencurian, dan kami berpesan kepada pelaku tindak kejahatan " Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ciduk Tersangka Pencurian, Kapolres: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved