Berita Kaltara
Pencurian di Kaltara, Selalu Bawa Sajam saat Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri di Tarakan Dibekuk Polisi
Tersangka berinisial JN (38) diduga melakukan tindak pidana pencurian dibekuk anggota Satreskrim Polres Tarakan, 4 lokasi berbeda
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang tersangka berinisial JN (38) diduga melakukan tindak pidana pencurian dibekuk anggota Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal itu diungkap saat pers rilis di Mapolres Tarakan mengawali kerja 2023, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 WITA.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, memaparkan ada laporan yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
Iptu Muhammad Aldi menyampaikan, kasus berkaitan kasus pencurian dari empat tempat berbeda dan berhasil mengamankan satu pelaku yang kini ditetapkan tersangka.
Dari empat kasus itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dugaan pelaku yang dicurigai.
Per Kamis (5/1/2023) kemarin, sekitar pukul 21.00 WITA, satu orang pelaku pencurian berhasil diamankan tersangka.
Baca juga: Beraksi di Sembilan Lokasi, Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Toko di Banjarbaru Dibekuk
Baca juga: Residivis Pencurian di Kubu Raya Ditangkap, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Beraksi Lagi Bobol Rumah
“Yang bersangkutan JN, berdasarkan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti, dan sebelumnya sudah dilakukan penetapan tersangka, yang bersangkutan terduga otak pencurian dari empat laporan warga yang masuk,” papar Iptu Muhammad Aldi.
Adapun tersangka JN diamankan berlokasi di depan Puskesmas Sebengkok, dan saat dilakukan penangkapan terhadap JN, posisi JN membawa sebilah sajam.
“Sajam itu melekat ke tersangka dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Kota Tarakan. Dan tempatnya berbeda, baik di daerah perkotaan sampai di Juata,” ujarnya.
Modus digunakan pelaku dengan cara mencongkel, dan masuk ke dalam rumah korban-korbannya.
“Kami sampaikan juga, terkait 8 TKP, tidak seluruhnya dalam bentuk laporan, jadi kami tindaklanjuti dalam empat laporan. Untuk yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 Ayat 2 ancaman kurungan 9 tahun penjara,” terangnya.
Adapun pada perkara lain, JN diancam pasal UU Darurat terkait yang bersangkutan yang membawa sajam pada saat tim Satreskrim melakukan pengamanan.
Ia menjabarkan, untuk laporan pertama kejadian tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, berlokasi di Jalan Pulau Bunyu RT 21 Kelurahan Kampung Satu Skip dan sudah tertuang dalam LP /B/10/I/2023/Polres Tarakan/Polda Kaltara.
Kemudian laporan kedua, pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, berlokasi di Jalan Kepiting RT 3 Kelurahan Juata Laut dengan nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.
Laporan ketiga, pada 26 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, kejadiannya berlokasi di Jalan Aji Iskandar RT 19 Kelurahan Juata Laut Kota Tarakan dan sudah masuk dalam LP /B/11/I/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.
Baca juga: Laporan Pencurian Meningkat, Personel Satsamapta Polresta Palangkaraya Gelar Patroli Kamtibmas
Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Ruko Penjual Perabotan & Studio Foto Dibobol Maling Masih Diselidiki
Pencurian di Kaltara
Satreskrim Polres Tarakan
kasus pencurian
Kelurahan Juata Laut
Kota Tarakan
Kelurahan Karang Anyar Pantai
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.