Berita Kalbar
Residivis Pencurian di Kubu Raya Ditangkap, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Beraksi Lagi Bobol Rumah
Seorang residivis pencurian di Kubru raya Kalbar ditangkap bobol rumah dan curi barang, padahal baru keluar penjara 4 bulan.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang residivis pencurian di Kubu Raya Kalbar ditangkap bobol rumah dan curi barang, padahal baru keluar penjara 4 bulan.
Aksi residivis pencurian di Kubu Raya tersebut terungkap setelah pemilk rumah yang kehilangan barang melaporkan kasus pencurian tersebut kepada petugas.
Petugas di Kubu Raya kemudian bergerak setelah mendapatkan laporkan diduga dilakukan residivis pencurian yang baru keluar penjara 4 bulan tersebut, sehingga akhirnya dibekuk di jalan.
Baru 4 bulan keluar penjara, pemuda 21 tahun berinisial DN warga Kabupaten Kubu Raya kembali diringkus Polisi.
DN yang sebelumnya ditangkap Polisi karena kasus pencurian, kini kembali diringkus dengan kasus yang sama.
Baca juga: Curi Ponsel Milik Majikan Dalam Rumah, Pria Sungai Ambawang Ditangkap Kurang Dari 24 Jam
Baca juga: KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP
Baca juga: Kebakaran di Kawasan Terminal Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Peti Kemas Berisi Arang Terbakar
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan bahwa DN ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya pada 3 Januari 2023.
Korban melaporkan bahwa warung makannya telah dibobol maling, yang diduga masuk dengan cara menjebol dinding seng belakang warung, atas pencurian itu pihaknya kehilangan 4 tabung gas, uang 1,6 juta, serta kotak amal yang berisikan sejumlah uang.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung bergerak mencari pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak menuju ke Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
" DN ditangkap ketika berada di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang, selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1 (satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya," ungkap Aipda Ade, Sabtu 7 Desember 2022.

Dari pemeriksaan, DN mengaku uang sejumlah Rp.2.060.000,- hasil pencurian tersebut telah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.
"Saat ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur,” tegas Ade
Akibat perbuatannya DN akan kembali meringkuk di balik jeruji besi karena dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis di Pontianak Kembali Ditangkap Karena Mencuri
bobol rumah
Residivis Pencurian
Kubu Raya
Keluar Penjara 4 Bulan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kalbar
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.