Berita Kalbar

Residivis Pencurian di Kubu Raya Ditangkap, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Beraksi Lagi Bobol Rumah

Seorang residivis pencurian di Kubru raya Kalbar ditangkap bobol rumah dan curi barang, padahal baru keluar penjara 4 bulan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Baru 4 bulan keluar penjara, pemuda 21 tahun berinisial DN warga Kabupaten Kubu Raya kembali diringkus Polisi. DN yang sebelumnya ditangkap Polisi karena kasus pencurian, kini kembali diringkus dengan kasus yang sama. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang residivis pencurian di Kubu Raya Kalbar ditangkap bobol rumah dan curi barang, padahal baru keluar penjara 4 bulan.

Aksi residivis pencurian di Kubu Raya tersebut terungkap setelah pemilk rumah yang kehilangan barang melaporkan kasus pencurian tersebut kepada petugas.

Petugas di Kubu Raya kemudian bergerak setelah mendapatkan laporkan diduga dilakukan residivis pencurian yang baru keluar penjara 4 bulan tersebut, sehingga akhirnya dibekuk di jalan.

Baru 4 bulan keluar penjara, pemuda 21 tahun berinisial DN warga Kabupaten Kubu Raya kembali diringkus Polisi.

DN yang sebelumnya ditangkap Polisi karena kasus pencurian, kini kembali diringkus dengan kasus yang sama.

Baca juga: Curi Ponsel Milik Majikan Dalam Rumah, Pria Sungai Ambawang Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Baca juga: KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Terminal Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Peti Kemas Berisi Arang Terbakar

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan bahwa DN ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya pada 3 Januari 2023.

Korban melaporkan bahwa warung makannya telah dibobol maling, yang diduga masuk dengan cara menjebol dinding seng belakang warung, atas pencurian itu pihaknya kehilangan 4 tabung gas, uang 1,6 juta, serta kotak amal yang berisikan sejumlah uang.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung bergerak mencari pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak menuju ke Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

" DN ditangkap ketika berada di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang, selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1 (satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya," ungkap Aipda Ade, Sabtu 7 Desember 2022.

cfcrfvgv
Tersangka pencurian yang diamankan petugas kepolisian. TRIBUNPONTIANAK/DOK. POLRES KUBU RAYA

Dari pemeriksaan, DN mengaku uang sejumlah Rp.2.060.000,- hasil pencurian tersebut telah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari.

"Saat ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur,” tegas Ade

Akibat perbuatannya DN akan kembali meringkuk di balik jeruji besi karena dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis di Pontianak Kembali Ditangkap Karena Mencuri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved