Berita Kaltara
Residivis Pencurian di Tarakan Beraksi Kembali 4 Lokasi Berbeda, Gasak Handpone hingga 2 Sak Beras
Residivis pencurian di Tarakan ditangkap personel Satreskrim Polres Tarakan, melakukan pencurian di 4 lokasi berbeda, curi handpone hingga beras
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang Residivis Pencurian berinisial JN sepertinya tak ada kapoknya keluar masuk penjara. Setelah bebas Juli 2022 lalu. Kini dirinya kembali beraksi melakukan pencurian di sejumlah tempat di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Total ada sebanyak 4 lokasi berbeda melancarkan aksinya tersebut. Atas kinerja keras petugas kepolisian akhirnya pelaku berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan.
Ipda Muhammad Farhan menjelaskan kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka di masing-masing TKP.
dimulai pada Senin (26/12/2022), lalu berlokasi di Jalan Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut RT 19. sekitar pukul 13.00 WITA.
pelapor saat itu pulang dari kebun dan pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka dan gembok rusak.
Baca juga: Pelajar di Tarakan Terseret dan Tewas di Tempat Usai Tabrakan dengan Truk Angkut Sembako
Baca juga: Sempat Teriakkan Kata Jihad, Pelaku Teror Bom Depan Mako Polres Tarakan Ditangkap Polisi
“Setelah itu panik, masuk mengecek barang dan ada satu handphone Vivo V15 yang disimpan di samping loudspeaker beserta dua karung berasnya sudah tidak di tempat, hilang. Karena kejadian itu pelapor melapor ke Polres Tarakan,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 3.250.000.
Selanjutnya, beberapa TKP berhasil dikembangkan dari pelaku JN, ditangkap saat berada di depan Puskemas membawa sajam.
“Selain di Juata ada juga di Kelurahan Karang Anyar tepatnya di toko sembako, terjadi tanggal 4 Januari 2023. sekitar puku 16.30 WITA,” ujarnya.
Saat kejadian, pelapor tengah berada di toko dan sedang beristirahat dan bergantian menjaga dengan anaknya.
Kemudian saat pukul 18.30 WITA, pelapor bangun dan melihat bahwa tabung LPG sudah hilang yang berwarna merah ukuran 5 kg dan 5 tabung LPG 3 kg. Kemudian juga satu unit chainsaw, satu unit HP Vivo, 1 unit Oppo hilang. Kerugian atas tabung berkisar Rp 1,2 juta.
Pelaku ternyata diketahui adalah residivis dan baru saja keluar Juli tahun 2022 dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
Pada 15 Desember 2022, sekitar pukul 12.30 WITA berlokasi di Jalan Kepiting RT 3 Kelurahan Juata Laut.
Dari kejadian ini, kronologinya, pelapor saat ini sedang berada di tempat bekerja. Dan mendapat kabar dari saudaranya bahwa kontrakan tempat tinggal telah dimasuki oleh orang tidak dikenal.
Baca juga: Foto Bersama Saat Yudisium di Tarakan, Handpone Seorang Mahasiswa Digondol Satpam Kampus
Baca juga: 4 Rumah di Sebengkok Tarakan Rusak Parah oleh Longsor, Warga Minta Pemerintah Bantuan Perbaikan
Residivis Pencurian
Satreskrim Polres Tarakan
Kelurahan Kampung Satu
Lapas Kelas IIA Tarakan
Kelurahan Juata Laut
TKP
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.