Berita Palangkaraya

Modus Tawari Jasa Pijat, Tersangka Ndut Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut, Curi Handpone Korban

Unit Reskrim Polsek Pahandut ringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian, dengan modus jasa pijat terjadi di Jalan Seth Adji, Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polsek Pahandut untuk Tribunkalteng.com
Tersangka tindak pidana pencurian dengan modus jasa pijat berinisial DP alias Ndut (39) saat berada di rutan Mapolsek Pahandut, Senin (30/1/2023). 

Gawai yang dicuri oleh tersangka bermerk Samsung Galaxy A32 bewarna hitam, dengan total kerugian Rp 3,4 juta.

Setelah berhasil diamankan, tersangka pun tengah menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Tersangka Ndut pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka Ndut pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved